Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Beli Mobil Listrik, Apakah Tetap Dihitung dalam Pajak Progresif?

Agustina Wulandari , Jurnalis-Minggu, 05 Juli 2026 |08:05 WIB
Beli Mobil Listrik, Apakah Tetap Dihitung dalam Pajak Progresif?
Ilustrasi mobil listrik. (Foto: dok Freepik/frimufilms)
A
A
A

JAKARTA – Masyarakat yang tinggal di Jakarta mulai melirik mobil listrik sebagai moda transportasi pribadi. Mobil listrik tak hanya menawarkan teknologi modern, tetapi juga lebih efisien dan ramah lingkungan.

Di tengah kondisi ekonomi global yang penuh tantangan, pemerintah terus mendorong berbagai langkah efisiensi, termasuk pengurangan ketergantungan terhadap bahan bakar minyak atau BBM. Salah satu upaya yang dapat dilakukan masyarakat adalah mulai beralih ke kendaraan listrik.

Menurut Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny, di DKI Jakarta, penggunaan kendaraan listrik juga didukung melalui kebijakan insentif pajak. Saat ini, tarif Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai ditetapkan sebesar 0 persen.

“Dengan begitu, masyarakat yang menggunakan mobil listrik tidak hanya ikut mendukung upaya pengurangan konsumsi BBM dan emisi gas buang, tetapi juga dapat memperoleh manfaat langsung dari sisi pajak kendaraan,” ucapnya.

Mobil Listrik Bukan Sekadar Tren

Beralih ke kendaraan listrik bukan hanya soal mengikuti tren otomotif. Lebih dari itu, penggunaan mobil listrik dapat menjadi bagian dari langkah menuju mobilitas yang lebih hemat energi dan berkelanjutan.

Mobil listrik tidak menghasilkan emisi gas buang dari knalpot seperti kendaraan berbahan bakar bensin atau solar. Hal ini membuat kendaraan listrik menjadi salah satu pilihan yang lebih ramah lingkungan, terutama di kota besar yang menghadapi tantangan kualitas udara dan tingkat mobilitas tinggi.

Selain itu, kendaraan listrik juga dapat membantu mengurangi ketergantungan terhadap BBM. Jika semakin banyak masyarakat beralih ke kendaraan listrik, konsumsi BBM untuk kebutuhan transportasi harian berpotensi ikut berkurang.

Dari sisi pengguna, mobil listrik juga menawarkan potensi penghematan biaya operasional. Selain tidak perlu membeli BBM, pemilik kendaraan listrik di DKI Jakarta juga mendapatkan keuntungan berupa insentif PKB 0 persen. 

Dengan kata lain, penggunaan mobil listrik tidak hanya menguntungkan pemilik kendaraan, tetapi juga memberikan dampak positif bagi lingkungan dan mendukung arah kebijakan pemerintah menuju transportasi yang lebih bersih.

Insentif PKB 0 Persen untuk Kendaraan Listrik

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement