Kendaraan pertama: mobil non-listrik → tarif PKB 2%
Kendaraan kedua: mobil listrik → tarif 3% x 0 = 0%
Kendaraan ketiga: mobil non-listrik → tarif PKB 4%
Dari contoh tersebut, lanjut Morris, mobil listrik tetap masuk dalam urutan kepemilikan kendaraan progresif. Namun, manfaat insentif PKB 0 persen tetap berlaku untuk kendaraan listrik.
“Dengan skema ini, pemilik kendaraan listrik tetap mendapatkan keuntungan dari sisi pajak, sementara sistem progresif untuk kepemilikan kendaraan lainnya tetap berjalan sesuai ketentuan,” ucapnya.
Ada beberapa keuntungan yang bisa diperoleh masyarakat dengan menggunakan mobil listrik, terutama di DKI Jakarta.
Pertama, mobil listrik lebih ramah lingkungan karena tidak menghasilkan emisi gas buang dari knalpot. Hal ini sejalan dengan upaya menciptakan kualitas udara yang lebih baik, terutama di wilayah perkotaan.
Kedua, mobil listrik dapat membantu mengurangi ketergantungan terhadap BBM. Penggunaan energi listrik sebagai sumber tenaga kendaraan menjadi salah satu alternatif dalam mendukung efisiensi energi.
Ketiga, mobil listrik berpotensi lebih hemat dari sisi biaya operasional. Pengguna tidak perlu mengeluarkan biaya BBM untuk penggunaan harian, dan di DKI Jakarta juga mendapatkan manfaat berupa insentif PKB 0 persen.