Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pusat Finansial Internasional Indonesia Bakal Ganggu Kawasan Ekonomi Khusus?

Anggie Ariesta , Jurnalis-Senin, 06 Juli 2026 |17:21 WIB
Pusat Finansial Internasional Indonesia Bakal Ganggu Kawasan Ekonomi Khusus?
Pusat Finansial Internasional Indonesia Bakal Ganggu Kawasan Ekonomi Khusus? (Foto: Sesmenko/Okezone)
A
A
A

Sebelumnya, dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII, pemerintah telah menyodorkan beraneka ragam stimulus fiskal demi memikat minat korporasi finansial dan pemodal raksasa dunia.

Rencana insentif yang disiapkan di antaranya meliputi fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga menyentuh 100 persen bagi korporasi dengan kriteria tertentu.

Kemudian diskon PPh khusus untuk ekspatriat atau tenaga ahli asing dan pembebasan pemotongan PPh atas keuntungan yang didapat dari instrumen investasi.

Fasilitas PPN tidak dipungut untuk penyerahan barang dan jasa kategori strategis dan pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) bagi transaksi hunian eksklusif di dalam area PFII.

Terakhir, pembebasan bea masuk 100 persen untuk impor material bangunan serta barang modal yang diperuntukkan bagi pengembangan fisik kawasan keuangan tersebut.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement