"(Pembagiannya) mungkin proporsional, tapi saya lupa," imbuhnya.
Untuk mengantisipasi kebutuhan likuiditas negara yang sewaktu-waktu dapat berubah, Kementerian Keuangan membagi penempatan dana sebesar Rp400 triliun tersebut ke dalam tiga kelompok dengan mekanisme pengawasan yang berbeda.
Kelompok pertama sebesar Rp200 triliun ditempatkan dengan tenor tetap hingga akhir tahun anggaran.
Kelompok kedua sebesar Rp100 triliun menggunakan skema evaluasi berkala yang ditinjau setiap tiga bulan.
Sementara itu, kelompok ketiga sebesar Rp100 triliun bersifat fleksibel dengan mekanisme penempatan yang dapat disesuaikan dengan kondisi likuiditas pemerintah.
"Jadi yang Rp200 triliun sampai akhir tahun. Yang Rp100 triliun tiga bulan sekali dilihat. Yang Rp100 triliun keluar masuk atau fleksibel. Karena kan kita juga akan antisipasi kalau kita perlu dana kan," jelas Purbaya.