Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kena PPN 11 Persen di Indonesia? Ini Penjelasan Strava

Rohman Wibowo , Jurnalis-Rabu, 08 Juli 2026 |13:41 WIB
Kena PPN 11 Persen di Indonesia? Ini Penjelasan Strava
PPN 11 Persen (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pihak aplikasi kebugaran, Strava merespons soal isu pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh pemerintah atas langganan layanan berbasis digital yang marak digunakan masyarakat penggemar olahraga lari tersebut. 

Juru bicara Strava menekankan sebagaimana diumumkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Strava menjadi salah satu dari sejumlah platform digital internasional yang kini ditunjuk untuk memungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas layanan digital berbayar di Indonesia. 

Pihak Strava tidak menafikan aplikasinya menjadi pilihan banyak orang sehingga perlu ada aksi dari manajemen untuk mengakomodir kepentingan pengguna sekaligus tetap menjaga operasional layanan sesuai aturan yang berlaku, termasuk pengenaan PPN oleh negara.

"Kami memahami bahwa Strava memiliki peran penting dalam menghubungkan komunitas di seluruh Indonesia yang memiliki semangat untuk aktif bersosialisasi melalui olahraga dan aktivitas fisik lainnya," tulis manajemen Strava, Rabu (8/7/2026).

Atas dasar pertimbangan kepentingan pengguna, manajemen Strava lantas mengambil keputusan untuk mengedepankan kenyamanan pengguna loyal mereka yang selama ini bergantung pada layanan aplikasi. Tak terkecuali mengambil beban pajak yang dikenakan atas penggunaan layanan.

"Oleh karena itu, kami berencana menyesuaikan diri dengan kebijakan baru ini dengan menyerap secara langsung biaya tambahan akibat penerapan PPN tersebut. Tidak akan ada kenaikan harga berlangganan Strava, dan layanan gratis kami juga akan tetap tidak berubah," tulis manajemen kembali.

"Kami percaya langkah ini merupakan cara terbaik untuk mendukung misi kami dalam membantu masyarakat Indonesia menjalani kehidupan yang lebih aktif dan sehat di seluruh negeri," imbuh Juru Bicara Strava.

 

Adapun sebelumnya, pihak DJP Kemenkeu meluruskan perbincangan hangat di media sosial mengenai kabar yang menyebutkan aktivitas olahraga lari akan dikenai pungutan pajak oleh negara. 

DJP menegaskan kegiatan olahraga fisik lari sama sekali tidak menjadi objek pajak. Pungutan yang dimaksud sebenarnya hanya menyasar pada pemanfaatan fitur berlangganan berbayar (premium) pada aplikasi Strava.

Menurut DJP, pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas langganan aplikasi luar negeri ini merupakan bagian dari langkah pemerintah dalam memberlakukan regulasi ekonomi digital secara bertahap dan menyeluruh. 

“Olahraga lari tidak dikenai pajak. Tapi #KawanPajak yang berlangganan fitur premium aplikasi olahraga Strava, itu baru dipungut PPN,” tulis akun Instagram resmi @ditjenpajakri.

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement