Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BEI: Emiten dalam Daftar HSC Berkurang Jadi 14 Perusahaan

Rohman Wibowo , Jurnalis-Kamis, 09 Juli 2026 |18:08 WIB
BEI: Emiten dalam Daftar HSC Berkurang Jadi 14 Perusahaan
BEI: Emiten dalam Daftar HSC Berkurang Jadi 14 Perusahaan (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melaporkan adanya penurunan jumlah emiten yang masuk dalam kategori High Shareholding Concentration (HSC) atau saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi per awal Juli 2026. HSC sendiri menjadi salah satu instrumen otoritas bursa dalam reformasi integritas pasar modal nasional.

Hingga 1 Juli 2026, tercatat ada 15 perusahaan yang masuk dalam daftar tersebut. Namun, jumlahnya berkurang setelah PT Lima Dua Lima Tiga Tbk (LUCY) resmi keluar dari daftar pada 2 Juli 2026, sehingga kini menyisakan 14 emiten.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI Saidu Solihin menjelaskan bahwa perubahan daftar tersebut merupakan hasil evaluasi rutin yang dilakukan oleh Komite High Shareholding Concentration terhadap struktur permodalan emiten.

"Per 1 Juli 2026 ada 15 emiten dalam daftar HSC dan pada 2 Juli terdapat satu emiten yang keluar dari daftar. Sampai hari ini masih terdapat 14 perusahaan tercatat dalam daftar," ujar Saidu saat ditemui di Gedung BEI, Kamis (9/7/2026).

Terkait status tersebut, BEI menegaskan soal masuknya emiten ke dalam daftar HSC bukanlah sebuah bentuk sanksi. Sebaliknya, mekanisme ini merupakan sarana pembinaan untuk mendorong transparansi serta keterbukaan informasi bagi para investor di pasar modal.

Saidu menambahkan, emiten yang berada dalam daftar tersebut akan terus dipantau dan diberikan ruang diskusi untuk melakukan perbaikan struktur kepemilikan.

"Apabila hasil evaluasi menunjukkan perusahaan telah memenuhi kriteria yang berlaku, maka perusahaan dapat dikeluarkan dari daftar tersebut," kata Saidu.

 

Dalam proses pembaruan data, BEI bersinergi dengan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk memastikan status HSC mencerminkan kondisi kepemilikan saham terkini. Selain pemantauan ketat, Bursa juga aktif mengimbau perusahaan untuk melakukan upaya perbaikan distribusi kepemilikan saham.

"BEI juga mendorong perusahaan tercatat meningkatkan porsi free float dan likuiditas saham. Ini diharapkan memperluas distribusi kepemilikan sekaligus memperkuat transparansi pasar modal Indonesia," jelasnya.

Adapun sebelumnya Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa kebijakan reformasi pasar saham juga mencakup redefinisi konsep free float serta penguatan klasifikasi saham, termasuk pada proses penawaran umum perdana (IPO). Untuk memastikan stabilitas, BEI memberikan tenggat waktu bagi perusahaan tercatat untuk menyesuaikan diri dengan aturan baru ini.

"Masa transisi ditetapkan bagi Perusahaan Tercatat guna memitigasi potensi tekanan jangka pendek terhadap harga saham dan likuiditas pasar," ujar Jeffrey.

Seturut itu, melalui koordinasi dengan KSEI, juga dilakukan penguatan granularitas data investor dengan memperluasnya menjadi 39 klasifikasi. Termasuk ada penerapan keterbukaan terkait data kepemilikan saham yang terkonsentrasi atau HSC.

Ditambah, dalam upaya meningkatkan transparansi, BEI juga telah membuka data kepemilikan saham di atas 1 persen. Inisiatif ini memungkinkan investor untuk membedah lebih dalam mengenai struktur kepemilikan sebuah emiten, mulai dari identitas pemegang saham, jumlah kepemilikan, status sebagai pengendali atau afiliasi, hingga siapa pemilik manfaat (beneficial owner) di balik saham tersebut.


 

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement