Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Segini Kisaran Gaji dan Tunjangan PNS Kejaksaan 

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 09 Juli 2026 |21:08 WIB
Segini Kisaran Gaji dan Tunjangan PNS Kejaksaan 
Gaji PNS (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Segini kisaran gaji dan tunjangan PNS Kejaksaan. Penetapan besaran gaji jaksa dan tukin di Kejaksaan RI dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang penyesuaian gaji pokok PNS.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang penyesuaian gaji pokok PNS menegaskan jumlah kisaran gaji yang akan diterima oleh jaksa dan tukin di lingkungan Kejaksaan RI. Umumnya gaji jaksa variatif sesuai dengan jenjang profesi.

Informasi besaran gaji jaksa didasarkan pada penetapan pemerintah yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang menggantikan PP Nomor 15 Tahun 2019.

Mengawali karier sebagai jaksa dimulai dengan menjadi jaksa Golongan III/a dengan jabatan awal sebagai Ajun Jaksa Madya. 

Terdapat perbedaan besaran gaji setiap jenjang atau golongan jaksa yang perlu diperhatikan baik-baik.

Berikut rincian gaji pokok jaksa berdasarkan golongan menurut PP 5/2024:

 

1. Jaksa Golongan III

III/a (Ajun Jaksa Madya): Rp2.785.752–Rp4.575.312
III/b (Ajun Jaksa): Rp2.903.580–Rp4.768.848
III/c (Jaksa Pratama): Rp3.026.484–Rp4.970.592
III/d (Jaksa Muda): Rp3.154.464–Rp5.180.760

2. Jaksa Golongan IV

IV/a (Jaksa Madya): Rp3.287.844–Rp5.400.000
IV/b (Jaksa Utama Pratama): Rp3.426.948–Rp5.628.420
IV/c (Jaksa Utama Muda): Rp3.571.884–Rp5.866.452
IV/d (Jaksa Utama Madya): Rp3.722.976–Rp6.114.636
IV/e (Jaksa Utama): Rp3.880.548–Rp6.373.296 

Kejaksaan RI juga akan mendapatkan tunjangan kinerja atau tukin. Penentuan besaran tukin ini dipengaruhi oleh kelas jabatan.

Rincian tunjangan kinerja di Kejaksaan RI pun sudah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2020. 

Berikut adalah rincian tunjangan kinerja jaksa sesuai kelas jabatan:

Kelas Jabatan 13: Rp10.936.000
Kelas Jabatan 12: Rp9.896.000
Kelas Jabatan 11: Rp8.757.600
Kelas Jabatan 10: Rp5.979.300
Kelas Jabatan 9: Rp5.079.200
Kelas Jabatan 8: Rp4.595.150
Kelas Jabatan 7: Rp3.915.950
Kelas Jabatan 6: Rp3.510.400
Kelas Jabatan 5: Rp3.134.250

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement