Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

6 Fakta Pertemuan Purbaya dan Said Iqbal Bahas Pajak JHT hingga Buruh Batal Demo

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Sabtu, 11 Juli 2026 |06:01 WIB
6 Fakta Pertemuan Purbaya dan Said Iqbal Bahas Pajak JHT hingga Buruh Batal Demo
6 Fakta Pertemuan Purbaya dan Said Iqbal Bahas Pajak JHT hingga Buruh Batal Demo (Foto: Setpres)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bertemu dengan Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal. Pertemuan ini membahas usulan penghapusan pajak atas Jaminan Hari Tua (JHT).

Selain penghapusan pajak JHT, Said Iqbal juga mengusulkan pajak atas tunjangan hari raya (THR), jaminan pensiun, hingga uang pesangon

“Saya ditugaskan oleh Presiden untuk memberikan masukan terkait dengan kesejahteraan buruh, pajak yang dikenakan pada jaminan sosial itu juga penting,” kata Said Iqbal kepada wartawan usai menemui Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Rabu (8/6/2026).

Berikut ini Okezone rangkum fakta-fakta hasil pertemuan Purbaya dengan Said Iqbal, Jakarta, Sabtu (11/6/2026).

1. Alasan Pajak JHT Diusulkan Dihapus

Menurut Said Iqbal, berbagai jenis pajak tersebut dikenakan terhadap pendapatan yang menjadi bantalan ekonomi terakhir bagi pekerja, terutama ketika menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK) atau memasuki masa pensiun.

Salah satu sorotan utama adalah pajak atas pencairan JHT. Dia menilai JHT merupakan tabungan sosial pekerja, sehingga pajak seharusnya tidak dikenakan terhadap pokok tabungannya.

Jika terdapat pengenaan pajak, beban tersebut dinilai lebih tepat diarahkan pada imbal hasil, sebagaimana berlaku pada tabungan komersial.

2. Tarif Pajak Progresif Rugikan Pekerja

Selain meminta pajak JHT menjadi 0 persen, dia juga mengusulkan penghapusan skema pajak progresif dalam pencairan JHT. Skema tersebut dinilai dapat memberatkan pekerja yang beberapa kali mengalami PHK.

“Saya meminta untuk dihapuskan pajak progresif, selain tadi pajak JHT-nya sendiri 0 persen,” tambahnya.

Tarif pajak progresif berkisar dari 5-30 persen, tergantung kondisi pencairan. Dalam kasus tertentu, nilai pajak yang dikenakan disebut bisa sangat besar apabila saldo JHT pekerja cukup tinggi dan pencairan dilakukan lebih dari satu kali.

Selain persoalan tarif, dia juga berpendapat batas nilai JHT yang dikenakan pajak sudah tidak relevan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009, pencairan JHT hingga Rp50 juta tidak dikenakan pajak, sedangkan nilai di atas Rp50 juta dikenakan pajak 5 persen.

Dengan mempertimbangkan inflasi, Said menilai perlu adanya penyesuaian terhadap ambang batas nilai JHT bila pajak tetap diberlakukan.

 



3. Usulan Pajak THR Dihapus

Selain JHT, Said Iqbal meminta pemerintah mempertimbangkan penghapusan pajak atas THR, dana pensiun dan pesangon. Komponen-komponen tersebut dinilai memiliki fungsi perlindungan bagi pekerja dan keluarga, terutama pada masa-masa rentan secara ekonomi.

“Itu hal yang kami sampaikan kepada Menteri Keuangan dan Beliau memberikan tanggapan yang positif sekali,” ujarnya.

4. Purbaya Minta Data BPJS Ketenagakerjaan

Sementara itu, Menkeu Purbaya akan meminta data lengkap ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terkait klaim sekitar 95,45 persen pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) diberikan pajak 0 persen.

Fasilitas tarif PPh final 0 persen diberikan untuk pencairan JHT dengan nominal sampai dengan Rp50 juta. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan Said Iqbal.

"Kalau saya lihat kan tadi 95 persen dari data yang ada ya, sudah ter-cover pajaknya 0 persen. Tapi kata Pak Said datanya enggak terlalu akurat, jadi saya akan minta data lebih lengkap ke BPJS Ketenagakerjaan untuk melihat seperti apa datanya," kata Purbaya.

5. Purbaya Pelajari Usulan Said Iqbal

Purbaya akan mempelajarinya secara komprehensif sebelum mengambil keputusan terkait usulan penghapusan pajak JHT hingga THR.

"Kita tidak ingin membuat masyarakat semakin sulit. Yang sudah berjalan akan kita jaga, tetapi kita juga harus berhati-hati menghitung dampak kebijakannya terhadap penerimaan negara dan memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan," katanya.

Pemerintah juga akan mengkaji mekanisme pengenaan pajak progresif bagi pekerja yang mengalami PHK lebih dari satu kali sehingga mencairkan JHT secara berulang.

"Terkait pajak progresif ini akan kita pelajari. Kita ingin melihat apakah mekanisme yang ada saat ini masih relevan dengan kondisi ketenagakerjaan sekarang, termasuk bagi pekerja yang beberapa kali berpindah pekerjaan karena PHK," ujar Purbaya.

Selain itu, pemerintah akan menelaah kemungkinan penyesuaian terhadap ketentuan perpajakan yang masih mengacu pada regulasi lama agar selaras dengan perkembangan sistem jaminan sosial dan dinamika pasar kerja.

Purbaya mengatakan setiap perubahan kebijakan perpajakan harus menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja, kepastian hukum, keberlanjutan program jaminan sosial, dan kesehatan fiskal negara.

 



6. Buruh Batal Demo

Di sisi lain, Said Iqbal memastikan aksi buruh di Kementerian Keuangan, Jakarta, yang rencananya berlangsung pada Kamis (9/7/2026) batal digelar.

Pembatalan dilakukan setelah adanya titik temu dan itikad baik dari pemerintah dalam merespons aspirasi buruh terkait kebijakan pajak atas JHT.

“Aksi dibatalkan, karena sudah ada titik temu dan itikad baik dari pemerintah,” kata Said Iqbal kepada wartawan di kantor Kementerian Keuangan.

Menurutnya, pembatalan aksi tidak berarti pembahasan tuntutan buruh berhenti. Pembahasan masih akan berlanjut melalui pertemuan tim Kementerian Keuangan dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Dia juga berencana menemui Ketua BPJS Ketenagakerjaan dalam beberapa hari ke depan. Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari upaya mempercepat penyelesaian persoalan yang menyangkut hak-hak buruh.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement