Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

15.845 Kopdes Merah Putih Rampung Dibangun, Beroperasi Agustus 2026

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Minggu, 12 Juli 2026 |19:40 WIB
15.845 Kopdes Merah Putih Rampung Dibangun, Beroperasi Agustus 2026
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mencatat sebanyak 15.845 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) telah rampung dibangun. (Foto: Okezone.com/BPMI)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mencatat sebanyak 15.845 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) telah rampung dibangun. Sementara itu, 19.539 unit lainnya masih dalam proses pembangunan.

Pemerintah juga telah menyelesaikan pembentukan badan hukum sekitar 83 ribu KDKMP.

"Sudah 83.000 badan hukum akta Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang sudah selesai," kata Ferry saat memberikan laporan kepada Presiden Prabowo Subianto dalam Peringatan Hari Koperasi Nasional ke-79 di Indonesia Arena, Jakarta, Minggu (12/7/2026).

"Kemudian, yang 100 persen bangunan fisik, gudang, gerai, dan alat kelengkapannya berjumlah 15.845 unit. Yang sedang dibangun 19.539 unit, jadi total kurang lebih 35.000 unit," sambungnya.

Ferry mengatakan, pemerintah menargetkan seluruh koperasi yang telah memiliki bangunan fisik dapat mulai beroperasi setelah pelatihan dan pendidikan bagi para manajer Kopdes rampung pada pekan pertama Agustus 2026.

Ia menambahkan, Kementerian Koperasi juga akan mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk meresmikan operasional KDKMP pada Agustus 2026.

"Insyaallah, bersamaan dengan selesainya pelatihan dan pendidikan bagi manajer Koperasi Desa yang direncanakan pada minggu pertama Agustus 2026, mereka akan kami tempatkan di seluruh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang sudah selesai bangunan fisik, gudang, gerai, dan alat kelengkapannya," ujarnya.

"Nanti atas perkenan Bapak, kami juga berharap Bapak Presiden dapat meresmikan operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, insyaallah pada Agustus," lanjut Ferry.

Ferry menjelaskan, pemerintah juga memperluas ruang gerak koperasi ke sejumlah sektor strategis, selain pembangunan KDKMP. Koperasi kini diperbolehkan mengelola sumur minyak rakyat maupun sumur idle (idle well), mengelola tambang mineral, hingga mendirikan pabrik crude palm oil (CPO).

Ia mengatakan, pemerintah juga tengah menyiapkan Undang-Undang Perkoperasian yang baru untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum baru bagi penguatan gerakan koperasi di Indonesia.

"Kami sampaikan juga, tahun ini akan lahir Undang-Undang Perkoperasian yang baru, Bapak Presiden. Karena undang-undang yang sekarang kami gunakan adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. Dengan undang-undang yang baru ini diharapkan menjadi payung hukum bagi gerakan koperasi di Indonesia," tutupnya.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement