"Pendekatan berbasis ekosistem memungkinkan adanya pendampingan, pemantauan usaha, serta kepastian pasar bagi hasil produksi petani. Dengan demikian, pembiayaan tidak hanya tersalurkan, tetapi juga dapat mendukung keberlanjutan usaha debitur," kata Okki.
BNI juga menerapkan pembatasan radius untuk memudahkan proses Know Your Customer atau KYC, verifikasi usaha, pemantauan lahan, serta pengawasan aktivitas debitur setelah pencairan. Kebijakan ini ditujukan agar proses pengenalan dan pemantauan debitur dapat dilakukan lebih dekat dan efektif oleh unit terkait.
Dari sisi teknologi, proses kredit dilakukan secara digital, sehingga data debitur dapat dimonitor secara lebih terukur. Melalui sistem tersebut, BNI dapat memantau nama petani, lokasi lahan, tahapan budi daya, perkembangan usaha, hingga penggunaan kredit oleh masing-masing debitur.
"Digitalisasi proses kredit memungkinkan BNI memonitor data petani, lokasi lahan, tahapan budi daya, hingga penggunaan kredit secara lebih terukur. Monitoring dan audit juga dilakukan secara berkala untuk menjaga kualitas kredit," ujar Okki.
Selain digitalisasi, BNI melakukan monitoring berkala untuk memastikan usaha debitur berjalan sesuai rencana, dana digunakan sesuai tujuan pembiayaan, dan kualitas kredit tetap terjaga. Perseroan juga melakukan audit secara rutin atas setiap pemberian kredit untuk memastikan proses penyaluran telah sesuai ketentuan, mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini, serta memperkuat akuntabilitas seluruh pihak yang terlibat.