Namun, perusahaan dinilai tetap tidak menjalankan perintah tertulis OJK untuk memenuhi kewajibannya kepada para pemegang polis.
Direktur Kelompok Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Wisnu Widarto, mengatakan perkara ini menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Pelaku diduga melanggar ketentuan karena mengabaikan perintah tertulis OJK dan menghambat pelaksanaan kewenangan otoritas.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, pelaku terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda Rp10 miliar hingga Rp300 miliar. Selain itu, terdapat ancaman pidana tambahan bagi pihak yang menghambat pelaksanaan kewenangan OJK.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.