Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Fakta Modus PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, Aset Rp113 Miliar Disita OJK

Feby Novalius , Jurnalis-Senin, 13 Juli 2026 |07:03 WIB
5 Fakta Modus PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, Aset Rp113 Miliar Disita OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia. (Foto: Okezone.com/IMG)
A
A
A

Namun, perusahaan dinilai tetap tidak menjalankan perintah tertulis OJK untuk memenuhi kewajibannya kepada para pemegang polis.

5. Pelaku terancam hukuman hingga 12 tahun penjara

Direktur Kelompok Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Wisnu Widarto, mengatakan perkara ini menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Pelaku diduga melanggar ketentuan karena mengabaikan perintah tertulis OJK dan menghambat pelaksanaan kewenangan otoritas.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, pelaku terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda Rp10 miliar hingga Rp300 miliar. Selain itu, terdapat ancaman pidana tambahan bagi pihak yang menghambat pelaksanaan kewenangan OJK.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement