Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Fakta Modus PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, Aset Rp113 Miliar Disita OJK

Feby Novalius , Jurnalis-Senin, 13 Juli 2026 |07:03 WIB
5 Fakta Modus PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, Aset Rp113 Miliar Disita OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia. (Foto: Okezone.com/IMG)
A
A
A

Aset yang disita meliputi ruko di Pematang Siantar, Bogor, dan Makassar, deposito di sejumlah bank, serta saham BPR.

Menurut OJK, penyitaan dilakukan untuk mendukung proses penegakan hukum sekaligus pemulihan hak konsumen.

3. Modus diduga mengalihkan dana investasi nasabah

Kepala Direktorat Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK, Grace Joice Siahaan, mengungkapkan pelaku berinisial HS diduga menguasai dana pokok polis milik sekitar 545 pemegang polis pada periode 2016–2019.

Dana tersebut diduga ditempatkan pada investasi melalui empat perusahaan afiliasi yang tidak sesuai ketentuan OJK. Selain itu, nasabah dijanjikan imbal hasil atau kupon bunga sebesar 14 persen, namun tidak pernah direalisasikan.

4. Pelaku tetap mengabaikan peringatan OJK

Sebelum masuk ke tahap penyidikan pidana, OJK telah menjatuhkan tiga kali sanksi peringatan kepada perusahaan, masing-masing pada September 2018, Januari 2020, dan Maret 2020.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement