JAKARTA - Pemerintah telah membuka peluang mengevaluasi aturan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerima audiensi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh sekaligus Presiden KSPI, Said Iqbal. Pertemuan itu membahas usulan penghapusan pajak JHT hingga evaluasi pajak THR dan pesangon.
Berikut lima fakta penting soal penghapusan pajak JHT yang disorot para pelaku kerja.
Said Iqbal meminta pemerintah menghapus pajak atas pencairan dana JHT. Menurutnya, JHT merupakan tabungan sosial yang berasal dari iuran pekerja sehingga pokok dananya tidak semestinya dikenai pajak saat dicairkan.
Selain itu, ia juga mengusulkan penghapusan tarif pajak progresif, kenaikan batas saldo JHT yang dikenai pajak, serta evaluasi pajak atas THR, pesangon, dana pensiun, dan manfaat jaminan sosial lainnya.
Usai bertemu Menteri Keuangan, Said mengaku melihat adanya komitmen pemerintah untuk mengkaji usulan tersebut. Meski belum ada keputusan, Kementerian Keuangan akan menghitung dampak fiskal sebelum menentukan kebijakan.