Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Soal Penghapusan Pajak JHT dan THR, Ini Faktanya

Taufik Fajar , Jurnalis-Selasa, 14 Juli 2026 |05:23 WIB
Soal Penghapusan Pajak JHT dan THR, Ini Faktanya
Pajak JHT (Foto: Okezone)
A
A
A

Sementara itu, Purbaya mengatakan akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait aturan perpajakan JHT.

3. Aturan pajak JHT sebenarnya sudah berlaku sejak 2009

DJP menegaskan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas pencairan JHT bukan kebijakan baru. Aturan tersebut telah diatur dalam PP Nomor 68 Tahun 2009 dan PMK Nomor 16 Tahun 2010.

Dalam aturan tersebut, pencairan JHT hingga Rp50 juta dikenai tarif pajak final 0 persen, sedangkan saldo di atas Rp50 juta dikenai tarif 5 persen. Untuk pencairan dalam kondisi tertentu, berlaku tarif progresif sesuai ketentuan PPh.

Baca selengkapnya: 5 Fakta Terbaru Penghapusan Pajak JHT dan THR

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement