Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pembebasan Denda Administratif PBB-P2 di Jakarta Masih Tersedia hingga Akhir 2026

Anindita Trinoviana , Jurnalis-Rabu, 15 Juli 2026 |11:22 WIB
Pembebasan Denda Administratif PBB-P2 di Jakarta Masih Tersedia hingga Akhir 2026
Ilustrasi insentif PBB-P2. (Foto: Freepik/rawpixel)
A
A
A

JAKARTA – Warga Jakarta sebaiknya segera membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada 2026. Lantaran, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih memberikan pembebasan sanksi administratif. Pembebasan sanksi administratif tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2026.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny mengatakan, kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan diberikan untuk membantu wajib pajak melunasi kewajiban pajaknya dengan lebih ringan. 

“Dengan adanya kebijakan tersebut, wajib pajak dapat memanfaatkan pembebasan denda administratif untuk pembayaran PBB-P2 dalam periode tertentu,” ujarnya. 

Pembebasan sanksi administratif ini menjadi upaya Pemprov DKI Jakarta dalam mendorong kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan daerah.

Dua Kategori Pembebasan Sanksi Administratif

Pembebasan sanksi administratif PBB-P2 diberikan untuk dua kategori, yaitu pembebasan sanksi berupa bunga angsuran dan pembebasan sanksi berupa bunga terlambat bayar.

Pertama, pembebasan sanksi berupa bunga angsuran diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 dengan cara angsuran pada periode 1 April hingga 31 Desember 2026.

Kedua, pembebasan sanksi berupa bunga terlambat bayar diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2021 sampai dengan 2025 pada periode 1 April hingga 31 Desember 2026.

Pembebasan bunga terlambat bayar juga berlaku bagi wajib pajak yang telah melunasi pokok PBB-P2 tahun pajak 2021 sampai dengan 2025 sebelum berlakunya keputusan gubernur tersebut, tetapi masih memiliki sanksi administratif yang belum dibayarkan. Dengan adanya kebijakan ini, wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban PBB-P2 tanpa terbebani akumulasi sanksi administratif.

Keringanan 7,5 Persen Masih Ada hingga 31 Juli 2026

Selain pembebasan sanksi administratif, wajib pajak juga masih dapat memanfaatkan keringanan PBB-P2 sebesar 7,5 persen hingga 31 Juli 2026. Keringanan ini dapat menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi PBB-P2 lebih awal dengan beban pembayaran yang lebih ringan.

Tersedia Insentif PBB-P2 Lainnya 

Komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam memberikan kemudahan perpajakan tidak hanya dilakukan melalui pembebasan sanksi administratif. Tersedia pula berbagai program insentif PBB-P2 lainnya, termasuk fasilitas pembebasan pokok hingga 100 persen dan pengurangan pokok PBB-P2 sesuai kriteria yang telah ditetapkan. Wajib pajak yang ingin memanfaatkan program tersebut dapat mengajukan permohonan melalui laman pajakonline.jakarta.go.id.

Dorong Kepatuhan Wajib Pajak

Kebijakan pembebasan sanksi administratif PBB-P2 tidak hanya bertujuan meningkatkan penerimaan daerah. Lebih dari itu, kebijakan ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk kembali memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa terbebani sanksi yang dapat menghambat proses pelunasan. 

“Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta mendorong hubungan yang lebih baik antara pemerintah dan wajib pajak. Pajak daerah diharapkan dapat dipahami sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan serta peningkatan kualitas layanan publik di Jakarta,” tutur Morris. 

(Anindita Trinoviana)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement