Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Cukup Blokir Situs, OJK-Komdigi Bidik Rekening Judi Online

Feby Novalius , Jurnalis-Rabu, 15 Juli 2026 |11:11 WIB
Tak Cukup Blokir Situs, OJK-Komdigi Bidik Rekening Judi Online
OJK bersama Komdigi serta industri perbankan sepakat memperkuat upaya pemberantasan scam dan judi online. (Foto: Okezone.com/OJK)
A
A
A

Friderica juga mengingatkan bahwa semakin berkembangnya digitalisasi turut diikuti perubahan pola kejahatan yang semakin kompleks. Karena itu, industri jasa keuangan perlu memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan pelindungan konsumen.

"Transformasi digital menuntut perubahan cara berpikir. Saya mengajak seluruh industri perbankan menjadikan manajemen risiko teknologi informasi sebagai bagian dari strategi organisasi. Dukungan terhadap pemberantasan judi online tidak boleh hanya sekadar menjadi kewajiban regulasi, tetapi harus lahir dari hati kita semua. Karena ini merupakan penyakit masyarakat yang korbannya bisa saja saudara kita, tetangga kita, keluarga kita, bahkan anak-anak kita sendiri," tambah Friderica.

Ia mencontohkan kolaborasi antarlembaga dan pelaku usaha jasa keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang telah berjalan untuk memperkuat pelindungan masyarakat dari maraknya penipuan keuangan digital.

Hingga pelaksanaan forum ini, IASC telah menerima 608.167 laporan, mengidentifikasi lebih dari 1 juta rekening yang dilaporkan, memblokir 557.751 rekening, serta berhasil mengembalikan dana korban hingga hampir Rp200 miliar.

Perbankan Jaga Integritas

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement