Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Cukup Blokir Situs, OJK-Komdigi Bidik Rekening Judi Online

Feby Novalius , Jurnalis-Rabu, 15 Juli 2026 |11:11 WIB
Tak Cukup Blokir Situs, OJK-Komdigi Bidik Rekening Judi Online
OJK bersama Komdigi serta industri perbankan sepakat memperkuat upaya pemberantasan scam dan judi online. (Foto: Okezone.com/OJK)
A
A
A

Sementara itu, Meutya Hafid menyampaikan bahwa pemberantasan perjudian online harus dilakukan secara menyeluruh dengan memutus seluruh mata rantai ekosistemnya, tidak hanya melalui pemutusan akses terhadap situs. Komdigi akan terus memperkuat upaya tersebut melalui penanganan konten dan pemutusan akses di berbagai platform digital.

Hingga Juli 2026, Komdigi telah menangani lebih dari 6,7 juta konten bermuatan perjudian online di berbagai platform digital.

Namun demikian, menurutnya, pemutusan akses terhadap situs saja tidak akan efektif apabila tidak diikuti dengan pemutusan aliran dana yang menjadi bagian dari ekosistem perjudian online.

"Pemberantasan judi online tidak boleh berhenti hanya pada pemutusan akses situs, tetapi harus menyasar keseluruhan ekosistemnya. Pemutusan situs harus dibarengi dengan memutus rekening-rekening penampung yang menjadi jalur utama perputaran dana perjudian online," kata Meutya.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement