Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Usulan Aturan Nikotin Berpotensi Ganggu Industri Hasil Tembakau, Petani Paling Terdampak

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Rabu, 15 Juli 2026 |13:45 WIB
Usulan Aturan Nikotin Berpotensi Ganggu Industri Hasil Tembakau, Petani Paling Terdampak
Usulan Aturan Nikotin Berpotensi Ganggu Industri Hasil Tembakau, Petani Paling Terdampak (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Rencana pemerintah mengatur batas kandungan nikotin dan tar pada produk tembakau dinilai berpotensi menekan penyerapan tembakau lokal. 

Jika diterapkan tanpa mempertimbangkan karakteristik tembakau dalam negeri, kebutuhan industri dikhawatirkan akan beralih ke bahan baku impor sehingga berdampak langsung pada petani tembakau.

Ketiga regulasi itu adalah Rancangan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan tentang batas kandungan nikotin dan TAR, Rancangan Keputusan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang bahan tambahan pada produk tembakau, serta peringatan kesehatan dan informasi pada produk tembakau yang mengarah pada penyeragaman kemasan (plain packaging). Semua rancangan tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Semuanya akan dirugikan. Kalau aturan ini diterapkan, permintaan tembakau dalam negeri akan berkurang,” ujar Praktisi Hukum LBH PP GP Ansor Abdul Hakim dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Menurutnya, regulasi mengenai pembatasan kadar nikotin dan TAR maupun penyeragaman kemasan produk tembakau akan berdampak terhadap seluruh rantai ekosistem pertembakauan, mulai dari petani, pelaku usaha, hingga industri tembakau.
 
Dia menambahkan, petani tembakau memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara melalui cukai hasil tembakau, tetapi belum memperoleh perlakuan yang setara dengan komoditas pertanian lainnya.
 
"Petani tembakau seolah diposisikan sebagai anak tiri. Cukainya diminta, tetapi petaninya tidak dilindungi. Bahkan sampai hari ini petani tembakau tidak memperoleh pupuk bersubsidi sebagaimana petani komoditas lain. Padahal kontribusi cukai hasil tembakau sangat besar bagi negara," jelasnya.

 


 
Hakim juga menyoroti dasar hukum pengaturan batas maksimal nikotin dan TAR yang menurutnya tidak diatur secara eksplisit dalam UU Kesehatan. Atas dasar tersebut, ia menilai aturan turunan yang mengatur secara rinci mengenai kadar nikotin dan TAR berpotensi melampaui amanat undang-undang.
 
"Oleh karena itu peraturan tersebut harus diuji. Jalurnya bisa melalui Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Namun menurut saya, yang paling tepat adalah menguji undang-undangnya di Mahkamah Konstitusi karena persoalan utamanya berada pada norma yang masih multitafsir. Jangan sampai peraturan menteri justru melampaui amanat undang-undang," ungkapnya.
 
Selain itu, dia juga mempertanyakan rencana plain packaging yang dinilai berpotensi berbenturan dengan hak kekayaan intelektual (HAKI) serta identitas merek. Menurutnya, apabila pemerintah tetap menetapkan kebijakan tersebut, pengujian materiil menjadi langkah yang layak dipertimbangkan.
 
"Kami tentu mengedepankan dialog dan berharap pemerintah benar-benar mendengarkan aspirasi dari masyarakat yang terdampak. Tetapi apabila regulasi tetap dipaksakan tanpa mempertimbangkan dampak ekonomi, sosial, dan budaya, maka berbagai langkah konstitusional akan kami pertimbangkan sebagai bagian dari ikhtiar memperjuangkan kepentingan masyarakat," tambah 
Ketua Lesbumi PBNU Jadul Maula.
 
Menurutnya, regulasi pengendalian tembakau seharusnya disusun secara proporsional dengan mempertimbangkan seluruh aspek yang terdampak, tidak hanya dari sisi kesehatan. 

Hal itu karena jutaan petani, buruh, dan pelaku usaha yang menggantungkan hidup pada sektor pertembakauan juga memiliki hak untuk memperoleh perlindungan dalam setiap penyusunan kebijakan pemerintah.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement