“IP-CEPA merupakan kerja sama yang strategis untuk memperluas akses pasar ke kawasan Amerika Latin dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional, sekaligus meningkatkan ekspor nasional, membuka peluang investasi, serta mendorong penyerapan tenaga kerja di dalam negeri,” ujar Mendag Busan.
Ia menambahkan, perundingan IP-CEPA dilakukan secara bertahap. Tahap pertama mencakup perdagangan barang yang dimulai pada Mei 2024, berlangsung sekitar satu setengah tahun, dan ditandatangani pada 11 Agustus 2025. Selanjutnya, kedua negara akan melanjutkan perundingan untuk sektor perdagangan jasa dan investasi.
Dalam perjanjian tersebut, Indonesia memperoleh tarif preferensi untuk 7.257 pos tarif atau setara dengan 90,68 persen dari total pos tarif Peru. Sebaliknya, Peru memperoleh tarif preferensi untuk 10.531 pos tarif atau 92,26 persen dari total pos tarif Indonesia.
“Produk Indonesia yang akan memperoleh manfaat terbesar dari IP-CEPA, antara lain, kendaraan dan suku cadang, minyak dan lemak nabati, produk kulit, tekstil, serta pakaian jadi. Dengan berlakunya IP-CEPA, ekspor Indonesia ke Peru diproyeksikan mencapai USD745 juta pada 2045,” ungkap Mendag Busan.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.