RUU PFII sendiri merupakan amanat pelaksanaan Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Melalui regulasi ini, Pemerintah dan DPR sepakat membentuk wilayah kekhususan tertentu bagi PFII yang disokong oleh kelembagaan independen berstandar internasional guna menopang aktivitas sektor keuangan dan bisnis berorientasi global.
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) dipastikan resmi berlanjut ke pembicaraan tingkat II dalam Sidang Paripurna DPR RI.
Kepastian ini diperoleh setelah Purbaya menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR dengan agenda utama penyampaian laporan Panitia Kerja (Panja) serta pengambilan keputusan untuk membawa RUU tersebut ke forum Paripurna.
"Pembentukan PFII diharapkan memberikan kontribusi positif bagi penguatan perekonomian nasional melalui pengembangan pusat keuangan internasional yang berdaya saing, peningkatan peran sektor keuangan dalam pembangunan, dan perluasan kesempatan ekonomi dalam rangka memperkuat kedaulatan ekonomi nasional serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat," tulis instagram @menkeuri, Senin (20/7/2026).
Purbaya juga kembali menegaskan apresiasinya kepada jajaran legislatif serta menggarisbawahi bahwa sinergitas solid antara pemerintah dan DPR RI merupakan kunci utama untuk membangun sektor keuangan nasional yang tangguh, inklusif, mendalam, stabil, dan berdaya saing global.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.