JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) merupakan langkah strategis nasional. Kehadiran lembaga ini diproyeksikan menjadi katalisator bagi pendalaman pasar keuangan, diversifikasi instrumen dan sumber pembiayaan, peningkatan investasi, serta memperkuat posisi Indonesia di kancah ekosistem keuangan global.
Purbaya menjelaskan bahwa PFII tidak hanya dirancang untuk menghimpun aktivitas sektor keuangan semata, melainkan juga untuk memperkuat pembiayaan di sektor riil. Hasil akhirnya adalah mendorong pertumbuhan investasi produktif, pembukaan lapangan kerja baru, hingga penguatan pertumbuhan ekonomi secara nasional.
"Sinergi antara Pemerintah dan DPR adalah kunci untuk mewujudkan sektor keuangan yang tangguh, inklusif, mendalam, stabil, dan berdaya saing global. Pembentukan Undang-Undang tentang PFII diharapkan memberikan kontribusi positif bagi penguatan perekonomian nasional melalui pengembangan pusat keuangan internasional yang berdaya saing, peningkatan sektor keuangan dalam mendukung pembangunan, serta perluasan kesempatan sektor ekonomi guna memperkuat kedaulatan ekonomi nasional dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia,” jelas Purbaya dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR, Senin (20/7/2026).
Dalam rapat tersebut, delapan fraksi di Komisi XI DPR RI yakni Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat, menyampaikan pendapat akhir mini fraksi dan secara bulat menyetujui RUU PFII untuk dibahas pada tingkatan selanjutnya.
Purbaya pun menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan, anggota Komisi XI, serta Panitia Kerja (Panja) RUU PFII atas pembahasan yang konstruktif, produktif, dan efektif.