“Kalau untuk saya sih KEK pun kan bisa dirubah statusnya, kalau enggak oke. Tapi jadi sebetulnya lebih fleksibel. Undang-undang enggak boleh KEK kan, masih ngotot nih. Tapi yang status KEK bisa dirubah, gitu kan, yang penting enggak boleh double gitu. Jadi enggak masalah,” jelasnya.
Purbaya mengungkapkan sejumlah lokasi di Bali telah diajukan sebagai kandidat pembangunan PFII. Namun, seluruh usulan tersebut masih menunggu proposal yang lebih komprehensif sebelum diputuskan.
“Ada beberapa nama, ada yang dari utara, ada yang kura-kura, ada yang sanur, ada yang ini. Tapi kan belum clear proposal yang jelas seperti apa. Nanti kita lihat yang paling masuk akal, yang paling cepat bisa dijalankan, dan yang paling murah costnya buat negara yang paling bisa mendatangkan investor asing atau orang kaya datang menaruh uang di situ, itu yang akan kita pilih,” jelas Purbaya.
Lebih lanjut, Purbaya menepis anggapan bahwa penentuan lokasi PFII akan bergantung pada preferensi pribadinya.
Menurut dia, keputusan tersebut akan dilakukan secara kolektif dengan melibatkan tim yang akan menilai seluruh aspek agar hasilnya optimal.
“Bukan prefensi dari saya, nanti memang enggak sendirian saya. Belagu aja tadi Menteri Keuangan yang nentuin, tapi enggak sendirian, pasti ada tim yang menilai itu supaya hasilnya optimal. Jadi bukan prefensi dari saya, bukan loh,” pungkasnya.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.