Eksportir sektor nonmigas tetap memiliki kewajiban menempatkan 100 persen dana retensi pada rekening khusus domestik minimal 12 bulan. Sementara itu, eksportir sektor migas wajib menempatkan retensi sekurang-kurangnya 30 persen dengan jangka waktu paling singkat tiga bulan.
Pemerintah menambah daftar negara tujuan ekspor yang memperoleh pengecualian kewajiban penempatan DHE SDA. Kebijakan ini diberikan kepada sejumlah negara mitra strategis yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia.
Pengecualian tersebut diberikan melalui skema perjanjian perdagangan antarnegara agar aktivitas perdagangan internasional tetap berjalan dinamis, tanpa mengabaikan ketentuan global.
Sebelumnya, pengecualian hanya berlaku bagi Amerika Serikat sesuai PP Nomor 21 Tahun 2026 yang berlaku sejak Juni 2026.
"Ya kan beberapa negara yang kita cukup banyak yang dengan bilateral. Misalnya dengan China, Amerika Serikat, kemudian Australia dan Kanada. Ada bilateral agreement dan multilateral agreement, dan itu bagian dari WTO juga," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Airlangga mengatakan pemerintah akan melakukan evaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitas serta dampak kebijakan tersebut terhadap stabilitas pasar valuta asing nasional.