Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Daftar Negara Bebas Kewajiban DHE SDA Bertambah, China Masuk

Anggie Ariesta , Jurnalis-Kamis, 23 Juli 2026 |21:23 WIB
Daftar Negara Bebas Kewajiban DHE SDA Bertambah, China Masuk
Pemerintah menambah daftar negara tujuan ekspor yang dikecualikan dari kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

Eksportir sektor nonmigas tetap memiliki kewajiban menempatkan 100 persen dana retensi pada rekening khusus domestik minimal 12 bulan. Sementara itu, eksportir sektor migas wajib menempatkan retensi sekurang-kurangnya 30 persen dengan jangka waktu paling singkat tiga bulan.

Daftar Negara Tujuan Ekspor yang Bebas Kewajiban DHE SDA

Pemerintah menambah daftar negara tujuan ekspor yang memperoleh pengecualian kewajiban penempatan DHE SDA. Kebijakan ini diberikan kepada sejumlah negara mitra strategis yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia.

Pengecualian tersebut diberikan melalui skema perjanjian perdagangan antarnegara agar aktivitas perdagangan internasional tetap berjalan dinamis, tanpa mengabaikan ketentuan global.

Sebelumnya, pengecualian hanya berlaku bagi Amerika Serikat sesuai PP Nomor 21 Tahun 2026 yang berlaku sejak Juni 2026.

"Ya kan beberapa negara yang kita cukup banyak yang dengan bilateral. Misalnya dengan China, Amerika Serikat, kemudian Australia dan Kanada. Ada bilateral agreement dan multilateral agreement, dan itu bagian dari WTO juga," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Airlangga mengatakan pemerintah akan melakukan evaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitas serta dampak kebijakan tersebut terhadap stabilitas pasar valuta asing nasional.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement