Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tips Beli Rumah Pertama: Jangan Cuma Hitung DP, Ada Diskon BPHTB 50 Persen

Feby Novalius , Jurnalis-Kamis, 23 Juli 2026 |20:38 WIB
Tips Beli Rumah Pertama: Jangan Cuma Hitung DP, Ada Diskon BPHTB 50 Persen
Membeli rumah pertama bukan hanya soal menyiapkan uang muka (down payment/DP), cicilan KPR, atau biaya notaris. (Foto: Okezone.com/PU)
A
A
A

JAKARTA – Membeli rumah pertama bukan hanya soal menyiapkan uang muka (down payment/DP), cicilan KPR, atau biaya notaris. Calon pembeli juga perlu memperhitungkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang menjadi salah satu komponen biaya saat proses transaksi properti.

Kabar baiknya, pemerintah memberikan fasilitas pengurangan BPHTB sebesar 50% bagi masyarakat yang membeli rumah pertama dengan syarat tertentu.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Morris Danny, mengatakan fasilitas tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah agar masyarakat lebih mudah memiliki hunian pertama.

"Pengurangan BPHTB sebesar 50 persen ini diberikan kepada warga ber-KTP DKI Jakarta yang memenuhi persyaratan sesuai Keputusan Gubernur Nomor 450 Tahun 2026. Harapannya, beban biaya awal saat membeli rumah pertama bisa menjadi lebih ringan," ujar Morris, Kamis (23/7/2026).

BPHTB Jadi Biaya yang Perlu Diperhitungkan

BPHTB merupakan pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk melalui transaksi jual beli rumah.

Besaran BPHTB dihitung sebesar 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Artinya, selain menyiapkan DP dan biaya administrasi lainnya, calon pembeli rumah juga perlu memasukkan BPHTB dalam perencanaan anggaran.

Pengurangan BPHTB Bisa Menghemat Jutaan Rupiah

Sebagai ilustrasi, apabila seseorang membeli rumah pertama senilai Rp500 juta dengan asumsi NPOPTKP sebesar Rp250 juta, maka BPHTB normal yang harus dibayar sebesar:

5% × (Rp500 juta - Rp250 juta) = Rp12,5 juta.

Melalui fasilitas pengurangan BPHTB 50%, jumlah yang dibayarkan menjadi hanya Rp6,25 juta.

Penghematan tersebut dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan lain, seperti biaya pindahan, pengurusan dokumen, membeli perlengkapan rumah, maupun renovasi ringan.

Tidak Semua Pembeli Bisa Mendapatkan Fasilitas Ini

Morris menjelaskan, pengurangan BPHTB tidak berlaku untuk seluruh transaksi properti. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:

memiliki KTP Provinsi DKI Jakarta;
berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah;
merupakan pembelian rumah atau satuan rumah susun pertama;
transaksi dilakukan melalui jual beli;
objek berupa rumah tapak atau satuan rumah susun; dan
Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) maksimal Rp500 juta.

Fasilitas tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 450 Tahun 2026.

Pengurangan Diberikan Otomatis

Salah satu kemudahan dari kebijakan ini adalah masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk memperoleh pengurangan BPHTB.

"Sepanjang seluruh persyaratan telah dipenuhi, pengurangan BPHTB diberikan secara otomatis sehingga masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan secara terpisah," kata Morris.

Meski demikian, calon pembeli tetap perlu memastikan seluruh persyaratan administrasi telah terpenuhi sebelum transaksi dilakukan.

Hanya Berlaku Sekali untuk Rumah Pertama

Pengurangan BPHTB sebesar 50% hanya dapat dimanfaatkan satu kali, yakni saat memperoleh rumah pertama.

Artinya, masyarakat yang sebelumnya telah memiliki atau pernah membeli rumah tidak lagi memenuhi syarat untuk memperoleh fasilitas tersebut.

Karena itu, calon pembeli rumah pertama di Jakarta disarankan memahami ketentuan sejak awal agar dapat memanfaatkan insentif tersebut secara optimal sekaligus menyusun perencanaan biaya pembelian rumah dengan lebih matang.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement