JAKARTA - Perbedaan antara proyek migas di darat (onshore) dan lepas pantai (offshore) selama ini kerap dianggap sebagai pembeda utama dalam aspek regulasi. Praktisi migas Didi S Setyadi menegaskan bahwa dari sisi hukum migas, tidak ada perlakuan yang berbeda terhadap kedua wilayah tersebut.
Menurut Didi, Undang-Undang Migas telah menetapkan bahwa wilayah hukum pertambangan minyak dan gas bumi meliputi seluruh wilayah daratan, perairan, hingga landas kontinen Indonesia. Dengan demikian, baik lapangan migas di darat seperti Blok Rokan, maupun lapangan lepas pantai seperti Blok Masela dan South Andaman, memiliki landasan hukum yang sama dalam rezim hulu migas.
"Yang membedakan bukan hukum migasnya, melainkan pengaturan wilayah administratif melalui Undang-Undang Pemerintahan Daerah serta pengaturan tata ruang dan kewenangan di wilayah pesisir dan laut yang diatur dalam UU Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil maupun UU Kelautan," ujar Didi yang juga pernah menjabat Kepala Divisi Formalitas SKK Migas dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Dia menjelaskan, perbedaan tersebut lebih banyak berkaitan dengan proses perizinan, tata ruang, serta pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, bukan pada sistem kontrak maupun pengelolaan kegiatan usaha hulunya.
Didi juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Migas memberikan fleksibilitas kepada negara dan kontraktor dalam memilih bentuk kontrak kerja sama. Saat ini Indonesia mengenal dua skema utama, yakni Kontrak Bagi Hasil Cost Recovery dan Kontrak Bagi Hasil Gross Split.
"Undang-Undang menyebutkan bahwa kontrak kerja sama dapat berupa Kontrak Bagi Hasil atau bentuk kerja sama lain yang lebih menguntungkan negara. Artinya, negara dan kontraktor memiliki ruang untuk menyepakati skema yang paling sesuai," jelasnya.
Dari sisi potensi sumber daya, Didi melihat peluang eksplorasi terbesar Indonesia saat ini masih berada di wilayah lepas pantai, khususnya di kawasan Indonesia Timur. Berdasarkan data cekungan migas yang belum dibor, mayoritas prospek besar memang berada di offshore.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa Indonesia bagian barat juga memiliki daya tarik. Secara geologis, peluang penemuan cadangan besar masih terbuka, sebagaimana dibuktikan oleh perkembangan eksplorasi di kawasan Andaman yang dalam beberapa tahun terakhir menghasilkan temuan gas berukuran signifikan.
Lebih lanjut, Didi menilai daya tarik suatu wilayah kerja migas tidak ditentukan semata-mata apakah berada di darat atau di laut. Faktor yang paling menentukan adalah tingkat keekonomian lapangan tersebut.
"Offshore maupun onshore sama-sama menarik apabila keekonomiannya menarik," katanya.
Dia menambahkan bahwa kebijakan fiskal pemerintah juga tidak bisa disamaratakan untuk seluruh lapangan migas. Setiap wilayah kerja memiliki karakteristik ekonomi yang berbeda sehingga memerlukan perlakuan fiskal yang spesifik.
"Keekonomian lapangan tidak hanya ditentukan oleh besaran split bagi hasil. Ada berbagai instrumen lain seperti Domestic Market Obligation (DMO), Investment Credit, serta berbagai insentif fiskal lainnya yang dapat meningkatkan daya tarik investasi," ujarnya.
Didi mengingatkan bahwa keberhasilan investasi tidak hanya bergantung pada kemampuan teknis maupun kekuatan finansial.
"Tantangan terbesar sering kali justru berada pada aspek nonteknis, mulai dari regulasi pemerintah pusat dan daerah, perizinan, hingga pengadaan lahan. Karena itu, konsultasi dengan pihak-pihak yang kredibel menjadi sangat penting agar proyek dapat berjalan lancar," pungkasnya.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.