Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kementan: Butuh Riset 30 Tahun Modifikasi Kadar Nikotin Pada Tembakau

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Selasa, 28 Juli 2026 |08:56 WIB
Kementan: Butuh Riset 30 Tahun Modifikasi Kadar Nikotin Pada Tembakau
Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkapkan upaya menurunkan kadar nikotin pada tanaman tembakau. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA -  Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkapkan upaya menurunkan kadar nikotin pada tanaman tembakau bukan sekadar persoalan regulasi, melainkan tantangan ilmiah, agronomis dan ekonomi yang dapat memerlukan waktu hingga 30 tahun.

Tanpa mempertimbangkan realitas tersebut, kebijakan yang dimaksudkan untuk mengatur konsumsi berisiko menciptakan guncangan besar di sektor hulu dan menyeret jutaan petani menjadi pihak yang paling terdampak.

Rencana pembatasan kadar nikotin dan tar yang mendapat penolakan tegas dari petani tembakau, saat ini proses pembahasannya masih berlanjut pada tahapan perdebatan terkait dampak regulasi lintas sektor. 

Namun, Kementerian Pertanian yang bertanggungjawab mengurusi varites komoditas strategis tersebut tidak dilibatkan secara utuh.

“Kementerian Pertanian tidak dilibatkan secara menyeluruh dalam pembahasan ini karena rancangan aturan ini berlandaskan pada mandat undang-undang Kesehatan (aspek hilir/konsumsi) bukan pada undang-undang pertanian (aspek hulu/produksi). Walaupun demikian Kementerian Pertanian tetap memberikan dukungan berupa data-data terkait komoditas tembakau yang diperluka,” ujar Ketua Kelompok Tanaman Semusim, Direktorat Tanaman Semusim Kementan Yudi Wahyudi di Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement