Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Purbaya Minta Persetujuan Prabowo untuk Bayar DBH ke Pemda

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Senin, 03 Agustus 2026 |18:44 WIB
Purbaya Minta Persetujuan Prabowo untuk Bayar DBH ke Pemda
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) kepada pemerintah daerah memerlukan persetujuan Presiden Prabowo Subianto. (foto :Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) kepada pemerintah daerah memerlukan persetujuan Presiden Prabowo Subianto.

Saat ini, pemerintah telah memiliki angka terkait besaran anggaran DBH yang akan dibayarkan kepada pemerintah daerah.

Namun, kata Purbaya, penyaluran DBH juga memerlukan pertimbangan terkait kondisi fiskal masing-masing daerah.

"Jadi gini, DBH kan aturannya tergantung dengan kondisi fiskal daerah. Cuma untuk daerah-daerah tadi yang, kita sudah pernah diskusi sama Kemendagri, yang mengalami kesulitan betul, kami akan melapor ke Presiden," kata Purbaya saat ditemui usai Rapat KSSK di Jakarta, Senin (3/8/2026).

Menkeu mengatakan, rencananya malam ini atau besok akan menghadap Presiden untuk membahas secara spesifik pembayaran kurang salur DBH kepada pemerintah daerah. Ia juga menyinggung bentuk penyaluran DBH nantinya, apakah melalui transfer dana atau mekanisme lainnya.

"Jadi, kita sudah hitung, kita sudah siapkan dana sekian. Boleh apa enggak (disalurkan)? Bagaimana pandangan Bapak Presiden," kata Purbaya.

Purbaya menegaskan pemerintah pada prinsipnya telah menyiapkan alokasi anggaran untuk membayar kurang salur Dana Bagi Hasil (DBH). Namun, keputusan pencairannya tetap akan menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto setelah mempertimbangkan kondisi fiskal nasional maupun kebutuhan masing-masing pemerintah daerah.

Ia menjelaskan, pemerintah bersama Kementerian Dalam Negeri sebelumnya telah memetakan daerah-daerah yang mengalami tekanan fiskal cukup berat. Daerah-daerah tersebut akan menjadi prioritas dalam pembahasan bersama Presiden terkait penyelesaian kurang bayar DBH.

Meski demikian, Purbaya belum mengungkapkan besaran nilai kurang bayar DBH yang akan disalurkan maupun jadwal pencairannya. Menurut dia, seluruh keputusan akan ditetapkan setelah memperoleh persetujuan Presiden.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement