Inflasi domestik pada Juli 2026 terkendali di level 2,88 persen secara tahunan (year-on-year), didukung oleh konsumsi kelompok menengah atas yang stabil serta aktivitas manufaktur yang kembali masuk ke zona ekspansi.
Untuk menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), OJK resmi mengambil langkah strategis di sektor komoditas.
"Dalam rangka menindaklanjuti amanah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), kami telah membentuk Satuan Tugas Persiapan Pengaturan dan Pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis atau Satgas BMKS di lingkungan OJK," jelas Kiki.
Kiki menjelaskan bahwa Satgas BMKS bertugas mempersiapkan kerangka pengaturan, pengawasan, hingga penyediaan infrastruktur pendukung untuk bursa mineral dan komoditas strategis di bawah kewenangan OJK.
Di samping itu, OJK juga memperkuat sinergi persaingan usaha melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Kerja sama ini mencakup harmonisasi kebijakan, pertukaran dan pemanfaatan data informasi, serta peningkatan kapasitas SDM.
Sebagai langkah memperkokoh penerapan tata kelola (governance) dan manajemen risiko di industri keuangan, OJK berkolaborasi dengan 23 asosiasi lembaga profesi bidang Governance, Risk, and Compliance (GRC) telah menyelenggarakan Risk and Governance Summit 2026 pada Juli lalu.
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan tersebut, OJK turut menggelar Innovation Paper Competition bertajuk "Building Digital Trust and Ethical Governance for Indonesia's Future" yang diikuti oleh peserta dari 135 perguruan tinggi di seluruh Indonesia guna mendorong budaya integritas sejak dini.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.