Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Purbaya Bebaskan Pungutan Pajak Proses Konsolidasi BUMN Selama 3 Tahun

Anggie Ariesta , Jurnalis-Rabu, 05 Agustus 2026 |19:41 WIB
Purbaya Bebaskan Pungutan Pajak Proses Konsolidasi BUMN Selama 3 Tahun
Menkeu Purbaya (Foto: Okezone)
A
A
A

"Lagi dihitung per transaksinya lagi dilihat. Tetapi intinya pak Menkeu tetap mensupport proses transformasi BUMN untuk kebaikan kita semua," kata Dony.

Sekedar informasi, Pemerintah menargetkan perampingan jumlah perusahaan BUMN yang saat ini berjumlah sekitar 1.000 entitas akan dipangkas menjadi sekitar 250 perusahaan. Pengurangan jumlah perusahaan ini akan dilakukan dengan cara penggabungan antar perusahaan, hingga likuidasi perusahaan.

Sebelumnya, Dony menjelaskan saat ini pihaknya masih melakukan inventarisasi terhadap bisnis-bisnis BUMN yang bergerak di sektor yang sama. Hal ini dinilai kurang efisien dan menciptakan persaingan yang kurang baik antara perusahaan negara. Kedepan perusahaan negara yang bergerak di sektor yang sama akan digabung, misalnya sektor logistik, asuransi, perhotelan, rumah sakit, karya, hingga jasa keuangan.

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement