Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penerima Harga Gas Murah Harus Dikaji Ulang, Ini Alasannya

Feby Novalius , Jurnalis-Kamis, 06 Agustus 2026 |12:09 WIB
Penerima Harga Gas Murah Harus Dikaji Ulang, Ini Alasannya
Aturan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) dinilai perlu dikaji ulang dengan menyeleksi kembali jenis industri. (Foto ;Okezone.com/PGN)
A
A
A

JAKARTA – Aturan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) dinilai perlu dikaji ulang dengan menyeleksi kembali jenis industri maupun perusahaan yang benar-benar layak menikmati harga gas khusus tersebut.

Kebijakan HGBT dinilai harus memiliki ukuran kepentingan publik yang jelas dan tidak sekadar menjadi fasilitas untuk menekan biaya produksi perusahaan tertentu.

"Pemerintah harus berani mengevaluasi satu per satu. Industri apa yang memang membutuhkan HGBT, perusahaan mana yang layak mendapatkannya, berapa besar gas murah yang mereka nikmati, serta apa manfaat nyata yang kembali kepada rakyat," kata Pengamat Energi Sofyano Zakaria, Kamis (6/8/2026).

Menurutnya, prioritas HGBT seharusnya diberikan kepada kegiatan usaha yang berkaitan langsung dengan hajat hidup orang banyak, seperti penyediaan gas untuk pembangkit listrik bagi masyarakat dan sektor strategis lain yang produknya benar-benar menyangkut kebutuhan dasar masyarakat.

Sofyano juga menyoroti kesenjangan antara harga HGBT dan harga gas yang dibayar pengguna lainnya. Menurutnya, harga khusus tidak seharusnya ditetapkan terlalu jauh di bawah harga pasar karena berpotensi menimbulkan ketidakadilan di antara sesama pengguna gas bumi.

"Jangan sampai perusahaan A menikmati gas jauh lebih murah karena memperoleh HGBT, sementara perusahaan B harus membeli dengan harga normal. Apalagi jika produk perusahaan penerima HGBT ternyata tidak berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas," ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa gas bumi merupakan kekayaan alam yang dikuasai negara sehingga pemanfaatannya harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat. Karena itu, setiap kebijakan harga khusus perlu diukur berdasarkan manfaat ekonomi yang diterima masyarakat dari fasilitas yang diberikan kepada perusahaan penerima.

Menurut Sofyano, pemerintah juga perlu menghitung kembali apakah manfaat ekonomi dari pemberian HGBT kepada dunia usaha lebih besar dibandingkan jika anggaran tersebut dialokasikan untuk program yang langsung menyentuh masyarakat, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Kalau negara memberikan fasilitas harga gas murah kepada pengusaha, harus jelas apa yang diperoleh rakyat. Jangan sampai keuntungan berhenti di perusahaan, sementara negara membutuhkan anggaran besar untuk MBG dan program kesejahteraan lainnya," tegasnya.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement