Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Harga Batu Bara Acuan Agustus Turun ke USD124,44 per Ton, tapi Masih Lebih Tinggi dari Tahun Lalu

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Jum'at, 07 Agustus 2026 |15:10 WIB
Harga Batu Bara Acuan Agustus Turun ke USD124,44 per Ton, tapi Masih Lebih Tinggi dari Tahun Lalu
Harga Batu Bara Acuan (HBA) periode pertama Agustus 2026 sebesar USD124,44 per ton. (Foto: Okezone.com/PTBA)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Harga Batu Bara Acuan (HBA) periode pertama Agustus 2026 sebesar USD124,44 per ton. Meski turun 5,62 persen dibandingkan periode kedua Juli 2026, harga acuan tersebut masih tercatat lebih tinggi sekitar 21 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM menetapkan HBA periode 1–14 Agustus 2026 sebesar USD124,44 per ton atau turun USD7,41 per ton dari HBA periode kedua Juli 2026 yang mencapai USD131,85 per ton.

Namun, secara tahunan HBA masih menunjukkan penguatan. Pada periode pertama Agustus 2025, HBA tercatat sebesar USD102,22 per ton. Dengan demikian, harga acuan batu bara saat ini lebih tinggi sekitar USD22,22 per ton atau naik sekitar 21 persen.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Tri Winarno mengatakan penurunan HBA secara bulanan dipengaruhi oleh melemahnya harga jual aktual batu bara yang menjadi dasar penghitungan pemerintah.

"Turunnya harga penjualan batu bara aktual pada transaksi penjualan batu bara untuk tanggal pengapalan/penjualan sejak minggu kedua Juni 2026, yaitu 8 Juni 2026, hingga minggu pertama Juli 2026, yaitu 7 Juli 2026, menjadi dasar pembayaran royalti pada aplikasi ePNBP Minerba," ujar Tri dalam keterangan tertulis, Jumat (7/8/2026).

HBA digunakan sebagai dasar penghitungan Harga Patokan Batu Bara (HPB) untuk komoditas dengan nilai kalor lebih dari 6.000 kcal/kg GAR (Gross As Received). Selanjutnya, besaran HPB disesuaikan dengan spesifikasi batu bara, seperti nilai kalor, kadar air, kandungan sulfur, dan kadar abu.

Selain menetapkan HBA utama sebesar USD124,44 per ton untuk batu bara 6.322 GAR, Kementerian ESDM juga menetapkan HBA I sebesar USD93,27 per ton untuk batu bara 5.300 GAR, naik 3,75 persen dibandingkan periode sebelumnya.

Sementara itu, HBA II untuk batu bara 4.100 GAR ditetapkan sebesar USD65,48 per ton atau naik 3,53 persen, sedangkan HBA III untuk batu bara 3.400 GAR sebesar USD45,27 per ton, meningkat 0,42 persen. Penetapan harga acuan tersebut berlaku untuk periode 1–14 Agustus 2026.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement