Berdasarkan hasil pengawasan OJK, penurunan angka TWP90 ini merefleksikan adanya upaya perbaikan kualitas pendanaan yang nyata dari sebagian penyelenggara.
Untuk menekan angka kredit bermasalah ini secara berkelanjutan, otoritas mengambil tindakan tegas melalui asistensi dan pengawasan berlapis. Kebijakan ketat diberlakukan bagi penyelenggara yang gagal mengendalikan rasio kredit macet di bawah ambang batas yang ditentukan.
"OJK telah meminta penyelenggara dengan TWP90 di atas 5 persen untuk melaksanakan langkah-langkah perbaikan secara ketat, termasuk menetapkan mereka dalam Status Pengawasan Intensif atau Pengawasan Khusus sesuai ketentuan," kata Agusman.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.