Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Ingatkan Industri Multifinance Soal Dampak Kenaikan Suku Bunga

Rohman Wibowo , Jurnalis-Sabtu, 08 Agustus 2026 |21:05 WIB
OJK Ingatkan Industri Multifinance Soal Dampak Kenaikan Suku Bunga
OJK Ingatkan Industri Multifinance Soal Dampak Kenaikan Suku Bunga. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

Pencapaian tersebut ditopang oleh efisiensi biaya operasional, peningkatan kinerja penyaluran pembiayaan, serta pengelolaan risiko yang tetap terjaga.

Sementara itu, piutang pembiayaan tercatat tumbuh 1,88 persen secara yoy. OJK memperkirakan pertumbuhan piutang pembiayaan tetap positif hingga akhir 2026, meskipun terdapat kecenderungan bias ke bawah dari target proyeksi awal.

OJK juga mendorong pelaku usaha untuk jeli melihat peluang pasar baru melalui diversifikasi portofolio produk serta kolaborasi lintas sektor. Langkah deregulasi juga telah diterbitkan sebagai stimulus untuk mendukung iklim usaha yang lebih fleksibel dan akomodatif.

"Pencapaian target pertumbuhan dapat didukung melalui diversifikasi pembiayaan dan penguatan kemitraan, di samping adanya POJK Nomor 35 Tahun 2025 sebagai penyempurnaan POJK Nomor 46 Tahun 2024 untuk memuat deregulasi pertumbuhan industri," jelas Agusman.

POJK Nomor 35 Tahun 2025 tersebut memuat sejumlah stimulus relaksasi. Pertama, pemberian kelonggaran uang muka kendaraan bermotor hingga 0 persen bagi perusahaan pembiayaan yang memenuhi kriteria tertentu.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement