Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Prabowo Bakal Bentuk Badan Percepatan Pembangunan Perumahan, Intip Tugasnya

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Minggu, 09 Agustus 2026 |17:49 WIB
Prabowo Bakal Bentuk Badan Percepatan Pembangunan Perumahan, Intip Tugasnya
Prabowo Bakal Bentuk Badan Percepatan Pembangunan Perumahan, Intip Tugasnya (Foto: Kementerian PKP)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah mengungkapkan konsep pembentukan Badan Percepatan Pembangunan Perumahan telah disiapkan pemerintah. Namun, pembentukan badan tersebut masih menunggu pengesahan Peraturan Presiden (Perpres).

Fahri mengatakan, konsep Badan Percepatan Pembangunan Perumahan tersebut disusun dengan mengadopsi konsep dari sejumlah negara. Tujuan utamanya untuk mengakselerasi penurunan backlog perumahan, dan mencapai target 3 juta rumah.

"Kami sudah menyusun Badan Percepatan Pembangunan Perumahan, cuman memang masih ada diskusi dalam kabinet, untuk modelnya seperti apa. Karena ada banyak lembaga penyelenggara saat ini," ujarnya dikutip, Jakarta, Minggu (9/8/2026).

Menurut Fahri, pembentukan badan tersebut sebelumnya didorong karena sistem jaminan sosial nasional (SJSN) untuk sektor perumahan belum tersedia. Oleh karena itu, pemerintah saat itu diminta menyiapkan badan percepatan pembangunan perumahan.

"Karena BPJS-nya belum ada begitu ya, kami waktu itu disuruh membuat badan percepatan dan itu juga konsepnya sudah ada," ujarnya.

 

Fahri mengaku telah memberikan konsep tersebut kepada Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus CEO Danantara Rosan Roeslani. Ia bahkan membuka opsi agar konsep Badan Percepatan Pembangunan Perumahan tersebut dapat dikelola oleh Danantara apabila lembaga tersebut ingin mengadopsinya.

"Saya sudah memberikan konsepnya juga ke Pak Rosan. Saya bilang Pak Rosan kalau mau Danantara pakai konsep ini ya dikelola oleh Danantara saja nggak ada masalah itu. Kan sama saja," kata Fahri.

Meski konsepnya telah tersedia, Fahri menegaskan pembentukan Badan Percepatan Pembangunan Perumahan membutuhkan regulasi baru berupa Peraturan Presiden (Perpres).

"Kalau Danantara Housing kan nggak perlu aturan baru, tapi kalau badan ini memang dia memerlukan Perpres. Jadi kita tunggu keputusan dari pemerintah," kata Fahri Hamzah.

Menurut Fahri, skema tersebut diperlukan untuk memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang terjangkau sebagai bagian dari upaya pemerintah menjalankan program pembangunan 3 juta rumah.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement