Penundaan tersebut tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menggeser waktu pemberlakuannya. Dalam ketentuan tersebut, marketplace ditunjuk sebagai pihak lain yang melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri melalui perdagangan dengan sistem elektronik.
DJP juga menyatakan keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali.
Sementara itu, PPh Pasal 22 yang sebelumnya telah dipungut marketplace dari pedagang dalam negeri berdasarkan penunjukan yang telah diterbitkan akan dikembalikan oleh marketplace kepada pedagang dalam negeri.
Dengan perkembangan terbaru tersebut, pemerintah masih akan mengevaluasi kondisi ekonomi hingga menjelang akhir masa penundaan sebelum menentukan apakah pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace benar-benar dimulai pada 1 November 2026 atau kembali ditunda.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.