Purbaya memaparkan, pembiayaan penanganan bencana dilakukan melalui mekanisme yang terukur, dimulai dari fase tanggap darurat hingga berlanjut ke tahap rekonstruksi wilayah terdampak.
“Kalau untuk bencana kan nanti dari BNPB dulu, nanti kalau kurang baru kita rekonstruksi. Jadi nggak ada masalah tuh. Kalau untuk bencana ada cadangan khusus, Pak,” kata Purbaya.
Purbaya menjamin ketersediaan dana cadangan pemerintah yang siap dicairkan sewaktu-waktu guna merespons dinamika kebutuhan di lokasi bencana secara cepat.
“Jadi memang dana on call untuk setiap penanganan bencana sudah stand by,” tegasnya.
Lebih lanjut, Purbaya menyampaikan bahwa pelaksanaan pembiayaan akan mempertimbangkan skala kebutuhan penanganan serta jalur koordinasi lintas instansi.