Per 17 Agustus 2026, terdapat delapan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang telah siap menerbitkan KKI, yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA, CIMB Niaga, Bank Permata, Bank Mega, serta BSI untuk skema pembiayaan berbasis syariah.
Di saat yang bersamaan, BI turut mengumumkan perluasan insentif tarif Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0 persen yang mulai berlaku efektif pada 1 Oktober 2026.
Skema MDR 0 persen dipertahankan bagi merchant Usaha Mikro (UMI) untuk transaksi hingga nominal Rp500.000.
Pembebasan tarif ini juga diperluas bagi merchant kategori kecil, menengah, hingga besar untuk transaksi bernilai sampai dengan Rp100.000, dari yang sebelumnya dikenakan potongan sebesar 0,7 persen.
Ekspansi kebijakan ini berlandaskan pada pesatnya adopsi digitalisasi pembayaran masyarakat. Hingga Juni 2026, total pengguna QRIS di Indonesia telah menembus 65,77 juta pengguna, dengan penambahan 6,23 juta pengguna baru sepanjang periode Januari hingga Juni 2026.