JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) mengungkapkan nilai transaksi judi online (judol) yang terindikasi terkait data penerima bantuan sosial (bansos) dan anggota keluarganya mencapai Rp2,68 miliar sepanjang 2025. Nilai tersebut menjadi transaksi tertinggi yang ditemukan dari hasil pemadanan data Kemensos dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin) Kemensos Joko Widiarto mengatakan rata-rata nilai transaksi judi online yang terdeteksi mencapai Rp1,9 juta per orang. Sementara itu, nilai transaksi terendah tercatat Rp5.000.
“Kemudian dari sisi transaksinya, ini lumayan bervariatif dan rata-rata itu di angka 1,9 juta per orang transaksinya. Ini dalam kurun waktu tahun 2025. Jadi selama 2025 itu rata-rata transaksinya itu 1,9 juta. Yang paling banyak itu 2,6 miliar, ini satu orang. Yang paling sedikit 5 ribu,” kata Joko di Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Joko mengatakan Kemensos masih mendalami transaksi dengan nilai terbesar tersebut. Pemerintah juga menelusuri apakah transaksi judi online dilakukan menggunakan rekening yang menjadi sarana penyaluran bansos atau rekening lain milik anggota keluarga.
“Kalau rekening penerima bansos biasanya cuma untuk transfer kemudian diambil. Tapi sedang kami selidiki ini, apakah memang menggunakan rekening bansos atau tidak,” jelasnya.
Temuan transaksi tersebut merupakan bagian dari pemadanan data Kemensos dengan PPATK terhadap penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako pada penyaluran triwulan II 2026.
Dari hasil pemadanan tersebut, Kemensos menemukan sebanyak 1.494.652 data penerima bansos dan anggota keluarganya yang terindikasi terkait transaksi judi online. Pemeriksaan dilakukan terhadap penerima bansos triwulan II beserta seluruh anggota keluarga yang tercatat dalam satu kartu keluarga (KK).
“Penerima triwulan II kemarin kita cek semua, termasuk anggota keluarganya dan kita dapati (1.494.652 terindikasi judol). Jadi ini ditangguhkan dulu, kita juga siapkan penggantinya, karena masih banyak masyarakat lain yang butuh sebetulnya,” kata Joko.
Ia menjelaskan, indikasi transaksi judi online tidak selalu berasal dari penerima bansos. Transaksi dapat ditemukan pada anggota keluarga lain yang tercatat dalam satu KK, seperti anak, suami, istri, maupun cucu.
“Jadi kita cek dalam satu keluarga ini, ada tidak yang main judi online. Ketahuanlah ada anaknya ternyata, ada suaminya. Mungkin penerima bansosnya tidak main, tapi ternyata anaknya,” jelasnya.
Berdasarkan komposisi anggota keluarga dalam KK, kelompok berstatus anak menjadi yang paling banyak terindikasi terkait transaksi judi online, yakni lebih dari 1 juta data. Selanjutnya, sekitar 458 ribu data berstatus kepala keluarga, sekitar 40 ribu berstatus istri, dan lebih dari 23 ribu berstatus cucu. Sisanya merupakan anggota keluarga dengan status lain, seperti menantu dan mertua.
“Jadi satu juta lebih data itu yang bermain judi itu adalah anaknya. Kemudian yang peringkat kedua adalah kepala keluarga, ini sebagian suaminya. Jadi yang suaminya itu ada sekitar 450.000 lebih,” ujarnya.
“Jadi urutannya tadi anaknya, kemudian suaminya yang terlibat, kemudian istrinya, ya perempuan juga ada ini yang bermain judi sekitar 40.000. Ada juga cucunya. Cucunya itu sekitar 23.000 lebih. Dan sisanya ini status lainnya seperti menantu, mertua, termasuk pembantu,” tambahnya.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.