Dalam kondisi itu, wajib pajak tetap harus membayar dan melaporkan PBJT secara penuh melalui Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Ketentuan tersebut bertujuan memastikan manfaat kebijakan benar-benar diterima produsen film nasional.
Kebijakan keringanan PBJT tersebut diarahkan untuk mendukung ekosistem perfilman nasional. Dengan menyalurkan nilai keringanan kepada produsen, pemerintah daerah berharap kebijakan pajak dapat memberikan dampak langsung terhadap sisi produksi film.
Industri perfilman melibatkan berbagai profesi dan kegiatan ekonomi, mulai dari penulis cerita, sutradara, aktor, kru produksi, penata suara, pekerja musik, hingga pelaku distribusi dan penayangan film.
Melalui mekanisme tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya menjadikan kebijakan pajak sebagai instrumen untuk memperkuat industri kreatif, khususnya perfilman nasional.
Kebijakan keringanan PBJT ini juga menjadi bagian dari upaya mempercepat Jakarta sebagai kota sinema. Kepgub Nomor 591 Tahun 2026 menyebut perubahan aturan dilakukan dengan mempertimbangkan belum terbentuknya lembaga yang bertanggung jawab mengembangkan ekosistem perfilman di Jakarta.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.