Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pajak Film Nasional Dipangkas 50 Persen, Keringanannya Wajib Disalurkan ke Produsen Bukan Bioskop

Feby Novalius , Jurnalis-Kamis, 20 Agustus 2026 |10:35 WIB
Pajak Film Nasional Dipangkas 50 Persen, Keringanannya Wajib Disalurkan ke Produsen Bukan Bioskop
Pemerintah memberikan keringanan 50 persen Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas pemutaran film nasional di Jakarta. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah memberikan keringanan 50 persen Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas pemutaran film nasional di Jakarta. Namun, keringanan tersebut tidak menjadi tambahan keuntungan bagi bioskop atau penyelenggara pemutaran film, melainkan wajib disalurkan kepada produsen film nasional.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 591 Tahun 2026 tentang perubahan atas Kepgub Nomor 531 Tahun 2026 mengenai pemberian keringanan pokok PBJT atas jasa kesenian dan hiburan untuk tontonan film nasional. Kebijakan itu berlaku mulai masa pajak Juli 2026.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menjelaskan, keringanan diberikan sebesar 50 persen dari pokok PBJT atas pemutaran film nasional. Fasilitas tersebut diberikan secara otomatis kepada wajib pajak tanpa memerlukan permohonan khusus.

"Melalui inisiatif tersebut, pemerintah ingin mendukung lebih banyak acara yang bersifat edukatif, sosial, dan menghibur tanpa menambah beban pajak penyelenggara," ujar Morris, Kamis (20/8/2026).

Namun, Morris menegaskan manfaat keringanan tersebut tidak berhenti pada wajib pajak atau pihak bioskop. Nilai pajak yang tidak dibayarkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai akibat keringanan wajib diserahkan kepada produsen film nasional sesuai ketentuan.

Bukan Tambahan Keuntungan Bioskop

Dalam mekanismenya, keringanan diberikan sebesar 50 persen dari pokok PBJT yang terutang atas pemutaran film nasional. Dengan demikian, nilai keringanan tersebut bukan merupakan tambahan keuntungan bagi bioskop atau penyelenggara pemutaran film.

Wajib pajak berkewajiban menyerahkan hasil keringanan kepada produsen film nasional melalui lembaga yang bertanggung jawab mengembangkan ekosistem perfilman di Jakarta setelah lembaga tersebut terbentuk dan tata kelolanya ditetapkan.

Ketentuan ini menjadi bagian dari perubahan yang diatur dalam Kepgub Nomor 591 Tahun 2026. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya menerbitkan Kepgub Nomor 531 Tahun 2026 mengenai keringanan PBJT untuk tontonan film nasional.

Untuk sementara, karena lembaga yang bertanggung jawab mengembangkan ekosistem perfilman di Jakarta belum terbentuk, wajib pajak dapat menyerahkan hasil keringanan tersebut secara langsung kepada produsen film nasional.

Penyerahan secara langsung wajib dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) hasil keringanan pokok pajak. Dokumen tersebut menjadi bukti bahwa nilai keringanan telah disalurkan kepada produsen film nasional.

Contoh Perhitungan Keringanan

Sebagai ilustrasi, sebuah bioskop di Jakarta memiliki pokok PBJT atas pemutaran film nasional sebesar Rp100 juta.

Dengan keringanan 50 persen, nilai PBJT yang disetorkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadi Rp50 juta. Sementara itu, Rp50 juta yang menjadi hasil keringanan wajib diserahkan kepada produsen film nasional sesuai mekanisme yang ditetapkan.

Dengan skema tersebut, keringanan pajak tidak mengurangi total nilai manfaat yang dialokasikan dari transaksi pemutaran film. Sebagian disetorkan sebagai PBJT kepada pemerintah daerah, sedangkan bagian yang mendapatkan keringanan dialihkan untuk mendukung produsen film nasional.

Keringanan Gugur Jika Tidak Disalurkan

Wajib pajak harus memenuhi kewajiban penyerahan hasil keringanan agar dapat memperhitungkan fasilitas tersebut dalam pembayaran dan pelaporan PBJT.

Apabila hasil keringanan tidak diserahkan kepada produsen film nasional sesuai ketentuan, wajib pajak tidak dapat memperhitungkan keringanan 50 persen tersebut.

Dalam kondisi itu, wajib pajak tetap harus membayar dan melaporkan PBJT secara penuh melalui Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Ketentuan tersebut bertujuan memastikan manfaat kebijakan benar-benar diterima produsen film nasional.

Dorong Industri Film Nasional

Kebijakan keringanan PBJT tersebut diarahkan untuk mendukung ekosistem perfilman nasional. Dengan menyalurkan nilai keringanan kepada produsen, pemerintah daerah berharap kebijakan pajak dapat memberikan dampak langsung terhadap sisi produksi film.

Industri perfilman melibatkan berbagai profesi dan kegiatan ekonomi, mulai dari penulis cerita, sutradara, aktor, kru produksi, penata suara, pekerja musik, hingga pelaku distribusi dan penayangan film.

Melalui mekanisme tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya menjadikan kebijakan pajak sebagai instrumen untuk memperkuat industri kreatif, khususnya perfilman nasional.

Kebijakan keringanan PBJT ini juga menjadi bagian dari upaya mempercepat Jakarta sebagai kota sinema. Kepgub Nomor 591 Tahun 2026 menyebut perubahan aturan dilakukan dengan mempertimbangkan belum terbentuknya lembaga yang bertanggung jawab mengembangkan ekosistem perfilman di Jakarta.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement