Pesawat asing yang telah memperoleh izin khusus tersebut dapat direposisi ke lokasi lain yang membutuhkan dukungan penanganan bencana. Operator cukup menyampaikan pemberitahuan kepada Ditjen Perhubungan Udara dalam waktu 1 x 24 jam terkait reposisi tersebut.
Kebijakan tersebut memberikan fleksibilitas dalam pengerahan sumber daya udara ketika kondisi karhutla berubah dan kebutuhan penanganan bergeser ke wilayah lain.
Ditjen Perhubungan Udara menegaskan aspek regulasi dan keselamatan penerbangan tetap menjadi prioritas. Pemantauan dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan akan terus dilakukan agar kegiatan pemadaman karhutla dapat berlangsung efektif tanpa mengganggu keselamatan dan kelancaran penerbangan.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.