JAKARTA - Penasihat Khusus Presiden (PKP) Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, turun langsung melakukan peninjauan ke lokasi aset PT Jabatex (Dalam Pailit) di Jalan Kalisabi Raya Nomor 156, Cibodas, Kota Tangerang, Senin (24/8/2026).
Langkah tersebut dilakukan untuk mengawal penyelesaian hak uang pesangon senilai sekitar Rp59 miliar bagi 459 pekerja yang belum dibayarkan selama 12 tahun.
Kunjungan lapangan ini bertujuan menindaklanjuti proses kepailitan PT Jabatex yang mengacu pada Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 119/Pdt.Sus PKPU/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst. Pasalnya, hingga kini proses penyegelan terhadap aset yang tergolong dalam boedel pailit belum dapat terlaksana.
Said menggarisbawahi bahwa penantian selama lebih dari satu dekade merupakan beban berat bagi para pekerja beserta keluarganya. Ia menegaskan uang pesangon adalah hak sah pekerja pascapemutusan hubungan kerja, bukan bentuk belas kasihan korporasi.
“Sudah 12 tahun sebanyak 459 buruh menunggu uang pesangonnya dibayarkan. Ini terlalu lama. Buruh dan keluarganya tidak boleh terus-menerus dibuat menunggu hak yang secara hukum memang menjadi milik mereka,” kata Iqbal dalam keterangan resmi, Senin (24/8).
Menurutnya, lambatnya realisasi pembayaran hak normatif pekerja tersebut menuntut adanya ketegasan dari aparatur negara. Putusan peradilan wajib dieksekusi dan seluruh aset boedel pailit harus segera dikuasai untuk melunasi kewajiban kepada para kreditur, terutama kaum buruh.
“Pesangon bukan hadiah dari pengusaha. Pesangon adalah hak buruh. Karena itu, negara harus hadir dan memastikan hak tersebut benar-benar dibayarkan,” tegasnya.