Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tuntut Hak Pesangon Buruh Rp59 Miliar, Said Iqbal Datangi Pabrik Pailit 

Rohman Wibowo , Jurnalis-Senin, 24 Agustus 2026 |19:43 WIB
Tuntut Hak Pesangon Buruh Rp59 Miliar, Said Iqbal Datangi Pabrik Pailit 
Said Iqbal (Foto: Okezone)
A
A
A

Setibanya di lokasi, rombongan mendapati pintu gerbang pabrik terkunci rapat sehingga akses masuk terhalang. Petugas keamanan setempat menyatakan penutupan akses tersebut merupakan perintah dari pihak tertentu.

“Pada hari ini kami mencoba masuk, tetapi tidak bisa karena pintu gerbang dikunci. Ini menunjukkan tidak adanya iktikad baik. Bagaimana mungkin pejabat negara yang datang untuk memastikan keputusan pengadilan dijalankan justru tidak diperbolehkan masuk?” ujar Said.

Said menilai tindakan penggembokan tersebut tidak hanya merintangi tugas pejabat negara, melainkan juga berpotensi mengaburkan proses hukum dalam pemenuhan hak ratusan mantan pekerja.

“Negara tidak boleh kalah. Apalagi yang kita perjuangkan adalah pelaksanaan keputusan pengadilan dan pembayaran hak buruh yang sudah tertunda selama 12 tahun. Pengusaha tidak boleh merasa lebih kuat daripada hukum,” tegasnya.

Menyikapi situasi tersebut, Said Iqbal menggelar musyawarah bersama perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan, Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, tim kurator, jajaran Polres Metro Tangerang Kota, Polsek setempat, unsur serikat pekerja, serta pemangku kepentingan terkait lainnya. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan langkah taktis ke depan.

Langkah pertama, rapat koordinasi lanjutan akan digelar pada 31 Agustus 2026 di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang dengan menghadirkan Pengadilan Negeri dan seluruh instansi yang berwenang dalam pelaksanaan eksekusi. 

Langkah kedua, eksekusi penyegelan aset PT Jabatex dijadwalkan berlangsung pada 7 September 2026, yang akan membuka jalan bagi kurator untuk mengamankan, menyita, menilai, hingga melelang aset boedel pailit.

“Rapat koordinasi akan dilaksanakan tanggal 31 Agustus di Kantor Disnaker Kota Tangerang. Setelah itu, penyegelan direncanakan dilakukan pada 7 September 2026. Sesudah disegel, kurator harus segera bekerja melakukan penyitaan dan pelelangan aset,” kata Said.

Said memastikan seluruh agenda tersebut wajib terealisasi tepat waktu tanpa membiarkan para buruh kembali terombang-ambing tanpa kejelasan.

Berdasarkan laporan kurator, total tagihan yang tercatat dari seluruh kreditur mencapai sekitar Rp139 miliar, yang di dalamnya termasuk piutang pesangon 459 buruh senilai kurang lebih Rp59 miliar. 

Adapun aset boedel pailit yang tersedia berupa hamparan tanah dan bangunan pabrik dengan estimasi luasan mencapai 14 hektare.

“Kurator telah menyampaikan komitmen untuk mendahulukan hak-hak buruh. Ada 459 buruh dengan total pesangon sekitar Rp59 miliar yang wajib dibayarkan. Kawan-kawan buruh jangan takut. Kami akan terus mengawal sampai hak itu benar-benar diterima,” ujarnya.

Said Iqbal meyakini bahwa valuasi aset lahan dan bangunan seluas 14 hektare tersebut sangat mencukupi untuk melunasi seluruh kewajiban kreditur, khususnya pembayaran kompensasi pesangon pekerja yang secara hukum diposisikan sebagai kreditur preferen.

“Kalau melihat aset tanah dan bangunan seluas sekitar 14 hektare, kami berkeyakinan nilainya lebih besar daripada total tagihan kreditur. Jadi, tidak ada alasan untuk tidak membayar pesangon buruh,” lanjutnya.

Di tengah kunjungan tersebut, terungkap pula dugaan bahwa sebagian area pabrik telah disewakan kepada pihak ketiga. Menanggapi hal itu, pihak kurator mengaku tidak mengetahui atau menyetujui transaksi penyewaan fasilitas tersebut.

Said Iqbal mendesak agar dugaan pengalihan aset pailit tersebut diusut tuntas. Jika terbukti terjadi penguasaan aset tanpa seizin kurator, pihaknya mendorong penegakan sanksi pidana.

“Kami mendapat informasi bahwa pabrik ini sudah disewakan, tetapi kurator menyatakan tidak mengetahuinya. Kalau benar aset boedel pailit disewakan tanpa melalui kurator, hal itu harus diperiksa. Jika ditemukan pelanggaran hukum, kami akan menempuh langkah hukum, termasuk melaporkannya secara pidana,” tegas Said.

Ia menegaskan indikasi pelanggaran sewa aset tersebut sama sekali tidak boleh menggugurkan atau menunda kewajiban pembayaran pesangon bagi 459 buruh PT Jabatex.

Di akhir kunjungannya, Said Iqbal mengimbau seluruh elemen buruh untuk tetap menjaga kondusivitas seraya mengawal ketat tahapan eksekusi hingga hak-hak mereka dibayarkan secara utuh.

“Saya meminta kawan-kawan buruh tetap tenang dan menjaga ketertiban. Kita kawal rapat koordinasi tanggal 31 Agustus dan rencana penyegelan tanggal 7 September. Setelah 12 tahun menunggu, negara harus memastikan hak-hak buruh PT Jabatex akhirnya dibayarkan,” kata Said.

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement