Pada kesempatan itu, Pemkab Gresik juga mengajak masyarakat memanfaatkan keringanan pajak daerah, berupa diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang berlaku mulai Agustus hingga Oktober 2026.
Pemberian BLT DBHCHT dan bantuan pangan berupa beras untuk memperkuat perlindungan sosial masyarakat.
Penerima bantuan diprioritaskan bagi buruh pabrik rokok, buruh dan petani tembakau, serta masyarakat rentan, termasuk warga lanjut usia dan penyandang disabilitas yang belum menerima bantuan sosial lainnya.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.