Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bank Mandiri Tak Bisa Blokir Rekening Tanpa Permintaan Aparat Penegak Hukum, Ini Faktanya

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Rabu, 26 Agustus 2026 |13:47 WIB
Bank Mandiri Tak Bisa Blokir Rekening Tanpa Permintaan Aparat Penegak Hukum, Ini Faktanya
Bank Mandiri Tak Bisa Blokir Rekening Tanpa Permintaan Aparat Penegak Hukum, Ini Faktanya (Foto: Freepik)
A
A
A

Penjelasan tersebut sejalan dengan pandangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diatur dalam UU TPPU serta Pasal 47 POJK Nomor 8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Dalam konteks rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan AMPB, OJK menyatakan berdasarkan informasi yang diterima sejauh ini, bank dalam mengambil langkah tersebut tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

OJK juga menegaskan penundaan transaksi merupakan tindakan sementara dalam rangka menjalankan ketentuan yang berlaku. Karena itu, tindakan tersebut tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai pemblokiran rekening ataupun kesimpulan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.
 

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement