Maman mengatakan bantuan tersebut diprioritaskan bagi pelaku usaha mikro yang belum mengakses pembiayaan perbankan maupun KUR. Sementara itu, pelaku usaha yang pernah memperoleh KUR dan telah menyelesaikan kewajibannya tetap dapat menjadi penerima manfaat sepanjang memenuhi persyaratan program.
Sebelumnya, Maman menambahkan, pemerintah juga telah menerapkan kebijakan afirmasi sejak awal April 2026 bagi penerima KUR yang terdampak bencana. Kebijakan tersebut antara lain berupa keringanan suku bunga menjadi 0% pada 2026 dan 3% pada 2027, restrukturisasi melalui perpanjangan jangka waktu KUR, serta kemudahan administrasi pengajuan restrukturisasi pembiayaan KUR melalui telepon, surat elektronik (surel), atau pesan singkat. Kebijakan tersebut juga mencakup usulan penghapusbukuan dan/atau penghapusan tagihan kredit KUR.
“Prinsip dasarnya, kami tidak akan menerima data di luar usulan kepala daerah. Bagi UMKM yang sedang mengakses KUR, secara sistem akan terpisah karena mereka sudah ditangani melalui program restrukturisasi bunga nol persen dan lainnya. Bantuan presiden ini kita peruntukkan bagi usaha mikro yang betul-betul belum terjangkau perbankan,” kata Maman.
Maman menekankan pentingnya koordinasi intensif antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten/kota untuk menyamakan data dan memastikan bantuan menjangkau pelaku usaha mikro yang benar-benar terdampak bencana.
Kementerian UMKM berkomitmen menjalankan arahan Presiden untuk membantu pengusaha usaha mikro membangun kembali kegiatan usahanya sekaligus menggerakkan kembali perekonomian masyarakat di wilayah terdampak bencana secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.