JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyoroti anomali dalam penentuan desil kesejahteraan masyarakat. Badan Pusat Statistik (BPS) diminta mengevaluasi proses penentuan dan pemutakhiran data agar bantuan sosial (bansos) serta bantuan pendidikan dapat disalurkan secara tepat sasaran.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI My Esti Wijayati mengatakan ketidaksesuaian data desil dengan kondisi faktual masyarakat berpotensi membuat keluarga yang seharusnya berhak menerima bantuan justru kehilangan akses terhadap program perlindungan sosial dan pendidikan.
“Saat ini marak keluhan masyarakat terkait dengan penentuan desil yang tidak sesuai. Bahkan ada seorang tukang becak yang desilnya sama dengan anggota DPR RI, yaitu desil 9,” kata Esti dalam keterangannya seperti dikutip pada Sabtu (29/8/2026).
Ia mencontohkan kasus Timbul, seorang tukang becak di kawasan Malioboro, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang status kesejahteraan keluarganya berubah dari desil 1 menjadi desil 9.
Perubahan tersebut berdampak terhadap akses pendidikan putranya, Luki Arya Wijaya, yang telah diterima di Program Studi Teknik Mesin Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Luki mengalami kesulitan memperoleh keringanan biaya kuliah dan mengakses Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah karena keluarganya tercatat dalam kelompok yang dianggap mampu.
“Negara tidak boleh membuat seorang anak berhenti kuliah hanya karena sistem lebih cepat mengubah desil daripada memperbaiki data yang dipersoalkan,” tegas Esti.
Ia meminta pemerintah mempercepat koreksi data mahasiswa penerima KIP Kuliah yang terdampak anomali desil. Menurutnya, proses perbaikan data harus diselesaikan sebelum mahasiswa kehilangan hak atas layanan pendidikan.
“Apabila koreksi data terlambat, mahasiswa dapat lebih dahulu kehilangan hak kuliah sebelum sistem mengakui kesalahannya. Proses koreksi harus mengikuti tenggat kebutuhan masyarakat, bukan masyarakat yang dipaksa menunggu ritme birokrasi,” ujarnya.
Selain kasus tersebut, Esti mengaku masih menemukan sejumlah persoalan serupa di masyarakat. Ia mempertanyakan proses penentuan desil yang dilakukan BPS apabila hasil pemeringkatan tidak mencerminkan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang sebenarnya.
“Ada juga single parent dengan rumah kontrakan dan pekerjaan tidak tetap, tetapi masuk desil 7, dan banyak temuan lain di lapangan. Ini dampaknya sangat besar,” tuturnya.
Esti menilai ketepatan penentuan desil menjadi penting karena data tersebut dapat memengaruhi akses masyarakat terhadap sejumlah program bantuan, antara lain Program Indonesia Pintar (PIP), KIP Kuliah, Program Keluarga Harapan (PKH), serta Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako.
“Ketidaktepatan penentuan desil sangat berpengaruh pada ketidaktepatan sasaran penerima bansos. Ini tentang hilangnya hak sebagian masyarakat untuk menerima bansos akibat ketidakakuratan desil yang menjadi salah satu pedoman penyaluran bantuan dari negara,” ungkapnya.
Esti mendesak BPS mengevaluasi proses penentuan dan pemutakhiran data desil. Perubahan ekstrem, termasuk perubahan dari desil 1 menjadi desil 9, menurutnya, harus menjadi dasar pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan validitas data.
“BPS harus melakukan evaluasi dan meningkatkan kinerjanya untuk menghasilkan data yang valid. Kasus perubahan ekstrem, misalnya dari desil 1 menjadi desil 9, juga harus menjadi dasar audit nasional terhadap data yang mengalami perubahan tanpa dasar jelas,” tegasnya.
Selain evaluasi, Esti meminta setiap perubahan desil disertai informasi mengenai indikator yang menjadi dasar perubahan. Masyarakat, lanjutnya, juga harus memiliki mekanisme pengajuan keberatan yang sederhana, hasil verifikasi yang dapat dilacak, serta batas waktu penyelesaian yang jelas.
“Koreksi yang telah disetujui harus langsung terhubung dengan sistem KIP Kuliah, PIP, dan program bantuan lain tanpa menunggu periode pemutakhiran berikutnya,” tambahnya.
Esti juga meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) memberikan perlindungan sementara bagi calon mahasiswa dan mahasiswa yang tengah mengajukan koreksi data desil.
“Selama verifikasi berlangsung, kampus tidak boleh menonaktifkan status mahasiswa, mengenakan sanksi keterlambatan, atau memaksanya mengundurkan diri,” tegasnya.
Ia menegaskan desil seharusnya menjadi instrumen untuk mengidentifikasi keluarga yang membutuhkan, bukan menjadi satu-satunya dasar yang dapat menghilangkan hak masyarakat atas bantuan dan pendidikan.
“Desil merupakan alat bantu untuk menemukan keluarga yang membutuhkan, bukan vonis tunggal yang menutup pintu pendidikan. Jika data administratif bertentangan dengan keadaan nyata, negara wajib memeriksa ulang dan memastikan hak pendidikan tidak hilang selama proses koreksi,” pungkas Esti.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.