Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ada Syarat Penyaluran, Ini Ketentuan Keringanan PBJT Film Nasional

Anindita Trinoviana , Jurnalis-Minggu, 30 Agustus 2026 |07:05 WIB
Ada Syarat Penyaluran, Ini Ketentuan Keringanan PBJT Film Nasional
Ilustrasi bioskop. (Foto: dok Magnific/starline)
A
A
A

Wajib pajak diharuskan menyerahkan hasil keringanan kepada produsen film nasional melalui lembaga perfilman yang dibentuk atau ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Lembaga perfilman tersebut dapat berupa perusahaan yang bergerak di bidang film, baik milik swasta maupun negara, sepanjang telah dibentuk atau ditetapkan. Apabila lembaga perfilman belum dibentuk atau ditetapkan, hasil keringanan dapat diserahkan langsung kepada produsen film nasional.

Penyerahan secara langsung harus disertai Berita Acara Serah Terima (BAST) hasil keringanan pokok pajak. Dokumen ini menjadi bukti bahwa wajib pajak telah menjalankan kewajiban penyaluran sesuai ketentuan.

Wajib pajak tidak dapat memperhitungkan keringanan apabila hasilnya tidak diserahkan kepada produsen film nasional atau lembaga perfilman sesuai ketentuan.

Dalam kondisi tersebut, wajib pajak tetap harus membayar dan melaporkan PBJT secara penuh melalui Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).

Jika pokok PBJT atas pemutaran film nasional sebesar Rp100 juta, misalnya, penyelenggara tetap wajib membayar seluruh nilai tersebut apabila tidak dapat membuktikan bahwa hasil keringanan telah disalurkan kepada pihak yang berhak.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement