Ketentuan ini memastikan fasilitas pajak digunakan sesuai tujuan kebijakan dan tidak berubah menjadi keuntungan tambahan bagi penyelenggara.
Sebagai ilustrasi, sebuah bioskop di Jakarta memutar film nasional dengan pokok PBJT sebesar Rp100 juta. Berdasarkan kebijakan keringanan sebesar 50 persen, bioskop membayar PBJT kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp50 juta.
Adapun Rp50 juta lainnya yang menjadi hasil keringanan wajib diserahkan kepada produsen film nasional melalui lembaga perfilman. Jika lembaga tersebut belum dibentuk atau ditetapkan, dana dapat diserahkan langsung kepada produsen dengan dilengkapi BAST.
Artinya, keringanan tidak mengurangi jumlah keseluruhan yang perlu dialokasikan oleh wajib pajak. Kebijakan tersebut mengatur pembagian tujuan penyalurannya, yakni sebagian dibayarkan sebagai PBJT dan sebagian lagi diteruskan kepada produsen film nasional.
Kewajiban penyaluran dan penyediaan bukti serah terima menjadi bagian penting dalam menciptakan tata kelola keringanan pajak yang tertib dan transparan.
Melalui mekanisme tersebut, pemerintah dapat memastikan bahwa manfaat kebijakan diterima produsen film nasional dan selanjutnya mendukung keberlanjutan industri perfilman.