JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan aturan yang memungkinkan pengembang atau investor Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) menjual kredit karbon yang dihasilkan dari proyek mereka.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi mengatakan skema tersebut dapat membuka sumber pendapatan tambahan bagi pemilik PLTS selain dari penjualan listrik yang dihasilkan.
"Jadi nanti kalau yang 100 GW PLTS, misalnya dibangun siapa dan berapa kapasitasnya, orang itu yang menjadi pengembangnya, yang memiliki karbon itu. Dia bisa menjual sendiri," ujarnya saat ditemui usai acara Indo EBTKE ConEx and Exhibition ke-12 di JIExpo Kemayoran, Rabu (2/9/2026).
Eniya Listiani Dewi mengatakan ketentuan tersebut tengah dimasukkan dalam rancangan Peraturan Menteri (Permen) terkait nilai ekonomi karbon. Dalam aturan tersebut, pengembang proyek akan menjadi pemilik karbon yang dihasilkan dari proyeknya.
Selain mengatur ekonomi karbon yang dihasilkan oleh PLTS, Permen baru tersebut juga menggabungkan pengaturan karbon dari sejumlah sektor di bawah Kementerian ESDM, mulai dari ketenagalistrikan, minyak dan gas bumi (migas), hingga mineral dan batu bara (minerba).
Dia menjelaskan seluruh perhitungan dan potensi karbon dari sektor energi nantinya akan dikonsolidasikan dalam satu sistem di Kementerian ESDM. Selanjutnya, karbon tersebut dapat dikirim ke Sistem Registri Usaha dan Kegiatan (SRUK) untuk diperdagangkan, baik di pasar domestik maupun internasional.